Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahmad Irawan Usul Batas Wilayah Daerah Ditetapkan Lewat UU, Antisipasi Konflik Seperti Aceh vs Sumut

CC-01 by CC-01
16 Juni 2025
in Nasional
0
Perbatasan pulau kecil wajib diatur dalam undang-undang (dok. istimewa)

Perbatasan pulau kecil wajib diatur dalam undang-undang (dok. istimewa)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Menyikapi sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) atas klaim empat pulau, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendorong agar pengaturan batas wilayah diatur langsung melalui undang-undang (UU). Ia menilai pendekatan hukum yang lebih kuat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

“Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” ujar Irawan, Senin (16/6/2025).

Menurut Irawan, batas wilayah bukan hanya soal administratif, tapi juga identitas sejarah, budaya, hingga visi daerah ke depan. Ia menegaskan, polemik empat pulau yang kini diperebutkan dua provinsi ini menjadi bukti pentingnya kerangka hukum yang kuat dan permanen.

Dorong Revisi PP dan Permendagri Soal Penegasan Batas

Ahmad Irawan juga menyoroti dua regulasi penting yang perlu diperbarui:

  • PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang dan batas wilayah

  • Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang pedoman penegasan batas daerah

“PP dan Permendagri harus kita dorong untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Presiden Prabowo Akan Turun Tangan Selesaikan Sengketa Empat Pulau

Dalam kesempatan yang sama, Irawan menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang disebut akan turun langsung menangani konflik batas ini. Ia menekankan bahwa kehadiran Presiden bukan untuk mengambil alih kewenangan, melainkan mempercepat penyelesaian dengan asas persatuan dan kekeluargaan.

“Presiden berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan, dan memutuskan persoalan ini,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut keputusan dari Presiden terkait empat pulau tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Sumut,” ujar Dasco, Sabtu (14/6/2025).
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuhnya.

Latar Belakang Sengketa: Kepmendagri Jadi Titik Api

Sengketa ini mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa:

  • Pulau Lipan

  • Pulau Panjang

  • Pulau Mangkir Besar

  • Pulau Mangkir Kecil
    masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keputusan ini ditentang keras oleh Pemerintah Provinsi Aceh, yang mengklaim bahwa keempat pulau tersebut memiliki jejak historis dan administratif sebagai bagian dari Aceh Singkil.(CC-01)

Tags: acehAhmad Irawanempat pulauKepmendagri 2025Komisi II DPR RIkonflik batas daerahprabowo subiantoPulau LipanPulau Mangkir BesarPulau Mangkir KecilPulau Panjangrevisi PP dan Permendagrisengketa wilayahsumatera utaraundang-undang wilayah
Previous Post

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel: “Kami Tak Akan Berunding Saat Diserang”

Next Post

KPK Soroti Potensi Gratifikasi di Sistem Penerimaan Murid Baru 2025

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (dok. istimewa)

KPK Soroti Potensi Gratifikasi di Sistem Penerimaan Murid Baru 2025

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved