Panduga.id
Advertisement
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahmad Irawan Usul Batas Wilayah Daerah Ditetapkan Lewat UU, Antisipasi Konflik Seperti Aceh vs Sumut

CC-01 by CC-01
16 Juni 2025
in Nasional
0
Perbatasan pulau kecil wajib diatur dalam undang-undang (dok. istimewa)

Perbatasan pulau kecil wajib diatur dalam undang-undang (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Menyikapi sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) atas klaim empat pulau, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendorong agar pengaturan batas wilayah diatur langsung melalui undang-undang (UU). Ia menilai pendekatan hukum yang lebih kuat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” ujar Irawan, Senin (16/6/2025).

Menurut Irawan, batas wilayah bukan hanya soal administratif, tapi juga identitas sejarah, budaya, hingga visi daerah ke depan. Ia menegaskan, polemik empat pulau yang kini diperebutkan dua provinsi ini menjadi bukti pentingnya kerangka hukum yang kuat dan permanen.

Dorong Revisi PP dan Permendagri Soal Penegasan Batas

Ahmad Irawan juga menyoroti dua regulasi penting yang perlu diperbarui:

  • PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang dan batas wilayah

  • Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang pedoman penegasan batas daerah

“PP dan Permendagri harus kita dorong untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Presiden Prabowo Akan Turun Tangan Selesaikan Sengketa Empat Pulau

Dalam kesempatan yang sama, Irawan menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang disebut akan turun langsung menangani konflik batas ini. Ia menekankan bahwa kehadiran Presiden bukan untuk mengambil alih kewenangan, melainkan mempercepat penyelesaian dengan asas persatuan dan kekeluargaan.

“Presiden berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan, dan memutuskan persoalan ini,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut keputusan dari Presiden terkait empat pulau tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Sumut,” ujar Dasco, Sabtu (14/6/2025).
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuhnya.

Latar Belakang Sengketa: Kepmendagri Jadi Titik Api

Sengketa ini mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa:

  • Pulau Lipan

  • Pulau Panjang

  • Pulau Mangkir Besar

  • Pulau Mangkir Kecil
    masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keputusan ini ditentang keras oleh Pemerintah Provinsi Aceh, yang mengklaim bahwa keempat pulau tersebut memiliki jejak historis dan administratif sebagai bagian dari Aceh Singkil.(CC-01)

Tags: acehAhmad Irawanempat pulauKepmendagri 2025Komisi II DPR RIkonflik batas daerahprabowo subiantoPulau LipanPulau Mangkir BesarPulau Mangkir KecilPulau Panjangrevisi PP dan Permendagrisengketa wilayahsumatera utaraundang-undang wilayah
Previous Post

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel: “Kami Tak Akan Berunding Saat Diserang”

Next Post

KPK Soroti Potensi Gratifikasi di Sistem Penerimaan Murid Baru 2025

Related Posts

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (dok. istimewa)
Nasional

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Bantah Ada Penggeledahan oleh Polda

5 Agustus 2025
Gus Nur dibebaskan dari penjara usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)
Breaking News

Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Gus Nur Bebas dari Penjara Kasus Ijazah Jokowi

5 Agustus 2025
Penumpang Lion Air teriak ada bom di pesawat (dok. istimewa)
Nasional

Pelaku Teror Bom di Pesawat Lion Air Ternyata Pernah Dirawat di RSJ

4 Agustus 2025
Mafia minyak Riza Chalid (dok. istimewa)
Breaking News

Kejagung Ultimatum Riza Chalid: Jika Mangkir Lagi, Masuk DPO

4 Agustus 2025
Next Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (dok. istimewa)

KPK Soroti Potensi Gratifikasi di Sistem Penerimaan Murid Baru 2025

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Bantah Ada Penggeledahan oleh Polda
  • Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Gus Nur Bebas dari Penjara Kasus Ijazah Jokowi
  • Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terungkap Sempat Lakukan Pemerasan ke Suami Korban
  • Satu Korban Tertimpa Joglo Ambruk di Boyolali Meninggal Dunia
  • Kebakaran Kandang Ayam di Temanggung, 17.800 Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved