PANDUGA.ID, ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara tegas menolak keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang resmi diberlakukan pada 25 April 2025.
Pulau Panjang hingga Mangkir Ketek Dinyatakan Masuk Sumut
Empat pulau yang kini menjadi polemik adalah:
-
Pulau Panjang
-
Pulau Lipan
-
Pulau Mangkir Gadang
-
Pulau Mangkir Ketek
Dalam keputusan tersebut, seluruhnya kini masuk ke dalam Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, meski selama ini secara de facto berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Mualem: Pulau Itu Milik Aceh Secara Sejarah dan Iklim
Dalam konferensi pers di Jakarta Convention Center (JCC), Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan bahwa klaim Aceh bukan semata klaim emosional, tetapi berdasarkan data historis, administratif, dan geografis.
“Kami punya alasan kuat, bukti kuat, dan data kuat. Sejak zaman dulu, pulau-pulau itu milik Aceh,” ujarnya.
Mualem menambahkan bahwa faktor iklim, sejarah kolonial, dan pengelolaan administratif telah menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian integral dari Aceh.
Penolakan Sudah Disuarakan Sejak 2017
Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil disebut telah menyuarakan penolakan resmi sejak tahun 2017, saat forum konsultasi penyusunan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Utara. Mereka secara tegas meminta agar keempat pulau tidak dimasukkan dalam peta zonasi wilayah Sumut.
Mendagri Tito: Pemerintah Pusat Ambil Alih karena Tak Ada Titik Temu
Menanggapi penolakan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa proses pengambilan keputusan telah melewati rapat berulang dengan banyak pihak, bahkan jauh sebelum masa jabatannya.
“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali… melibatkan delapan instansi pusat, pemerintah daerah, serta lembaga teknis seperti BIG, Pushidrosal TNI AL, dan Topografi TNI AD,” kata Tito.
Tito menjelaskan, batas wilayah darat sudah disepakati antara Aceh dan Sumut, namun batas laut tidak menemukan kesepakatan, sehingga keputusan ditentukan oleh pemerintah pusat. Ia menambahkan, letak geografis menjadi acuan utama keputusan itu.(CC-01)