PANDUGA.ID, JAKARTA — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi para pekerja dan buruh yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran BSU ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang pedoman pemberian subsidi gaji/upah.
BSU 2025 diberikan sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli). Dana tersebut dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Syarat Penerima dan Cara Cek Status BSU
Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus:
-
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Memiliki data rekening yang valid.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah lainnya yang sejenis.
Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara online melalui situs resmi:
🔗 https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Langkah-langkah pengecekan:
-
Masukkan data diri sesuai KTP: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
-
Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil validasi.
-
Jika data belum lengkap atau rekening tidak sesuai, sistem akan meminta pembaruan informasi.
Penting: Pastikan nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening sudah benar dan aktif untuk memperlancar pencairan.
Cek dan Perbarui Data Segera
Pemerintah mengimbau para pekerja untuk segera mengecek status dan memperbarui data rekening bila diperlukan agar pencairan BSU berjalan lancar.(CC-01)