Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Mendag Budi Santoso: Celah Impor Ilegal Ada di Pengawasan, Permendag 8/2024 Jadi Instrumen Pengendali

CC-01 by CC-01
23 Mei 2025
in Bisnis
0
Menteri Perdagangan Budi Santoso (dok. istimewa)

Menteri Perdagangan Budi Santoso (dok. istimewa)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, TANGERANG — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa maraknya kasus penyelundupan barang impor ilegal ke Indonesia terjadi karena lemahnya pengawasan di lapangan. Hal ini disampaikannya dalam kunjungan kerja di Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).

“Sebenarnya itu, kalau celah ilegal itu lebih banyak di sisi pengawasan,” ujar Budi.

Untuk menutup celah tersebut, pemerintah tengah menyusun revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca: Wamentan: 160 Perusahaan Siap Impor 200 Ribu Sapi untuk Program Makan Bergizi Gratis

Permendag 8/2024: Instrumen Penting Pengawasan Impor

Budi menyebut revisi Permendag ini adalah alat pengawasan hukum untuk memperketat pengendalian masuknya barang impor yang tidak sesuai prosedur.

“Instrumennya pakai Permendag untuk mengawasi. Di Permendag 8 tidak boleh impor ini, itu. Jadi instrumen untuk mengawasi ada alatnya,” jelasnya.

Revisi tersebut membahas beberapa substansi penting, di antaranya:

  • Deregulasi kebijakan impor dan ekspor

  • Kemudahan perizinan berusaha

  • Penguatan pengawasan terhadap barang masuk

Walaupun memuat elemen deregulasi, Budi menekankan bahwa tujuan utama revisi adalah melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif barang impor ilegal.

Baca: Pemerintah RI Setop Impor Beras dan Gula Konsumsi Mulai Tahun 2025

Mengapa Revisi Belum Terbit?

Budi menyampaikan bahwa keterlambatan penerbitan revisi Permendag 8/2024 disebabkan oleh penyelarasan regulasi lain, termasuk yang menyangkut ekspor dan perizinan usaha. Pemerintah berencana menerbitkannya secara bersamaan agar regulasi yang berlaku saling terintegrasi.

“Kami berharap minggu ini selesai sebenarnya. Karena kan ada barengan dengan yang lain ekspor, kemudian perizinan berusaha, mau kami barengin,” ungkapnya.(CC-01)

Tags: budi santosoekspor imporimpor ilegalindustri dalam negerikebijakan impormenteri perdaganganpengawasan perdaganganpenyelundupan barangPermendag 8 2024revisi peraturan perdagangan
Previous Post

Shell Alihkan Kepemilikan Bisnis SPBU di Indonesia ke Citadel Pacific dan Sefas Group

Next Post

Gempar! Kepala SD Asal Magelang Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan Petilasan Kebumen

Related Posts

Influencer kripto Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto. (dok. istimewa)
Bisnis

Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Kerugian Capai Rp3 Miliar

14 Januari 2026
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menjaminkan aset senilai Rp 13,94 triliun kepada PT Danantara Asset Management (dok. istimewa)
Bisnis

Krakatau Steel Jaminkan Aset Rp 13,94 Triliun ke Danantara untuk Restrukturisasi Perusahaan

12 Januari 2026
Dana Syariah Indonesia fraud (dok. istimewa)
Bisnis

PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia, Kasus Gagal Bayar Lender Masuki Babak Baru

31 Desember 2025
Emas batangan (dok. istimewa)
Bisnis

Harga Emas Antam Tembus Rp2,5 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

22 Desember 2025
Next Post
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)

Gempar! Kepala SD Asal Magelang Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan Petilasan Kebumen

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved