PANDUGA.ID, SOLO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mengamankan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank kepada perusahaannya.
“Iya benar, yang bersangkutan diamankan tadi malam di Solo dan dibawa ke Kejagung. Saat ini sedang diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/5/2025).
Iwan diamankan di Solo, Jawa Tengah, dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejagung.
Baca: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex yang Pailit Rp32,6 Triliun
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank hingga Rp3,6 Triliun
Harli menyebut bahwa kasus ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank kepada Sritex, dengan total nilai mencapai hampir Rp3,6 triliun. Dugaan korupsi mencakup pencairan kredit dari berbagai institusi perbankan, termasuk bank swasta.
“Yang kita tangani kalau tidak salah ada 4 bank yang memberikan pinjaman kredit kepada perusahaan ini. Dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik,” kata Harli.
Meski masih diperiksa sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan status hukum Iwan dapat berubah tergantung hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.
Baca: Menaker Yassierli Pastikan Pekerja Sritex yang Kena PHK Dapat THR dan Jaminan Sosial
Profil Singkat Iwan Setiawan Lukminto
Iwan Setiawan Lukminto merupakan putra dari almarhum H.M. Lukminto, pendiri Sritex. Di bawah kepemimpinannya, Sritex menjadi salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara. Namun, perusahaan sempat menjadi sorotan publik setelah menghadapi masalah utang besar dan gagal bayar dalam beberapa tahun terakhir.
Langkah Hukum Masih Berlanjut
Kejagung menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya,” tutup Harli.(CC-01)