Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dua Mahasiswa Undip Jadi Tersangka Penyekapan Intel Polisi Saat Aksi May Day di Semarang

CC-01 by CC-01
17 Mei 2025
in Nasional
0
Mahasiswa Undip sekap intel yang sedang menyamar saat aksi May Day (dok. istimewa)

Mahasiswa Undip sekap intel yang sedang menyamar saat aksi May Day (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Insiden penyekapan terhadap seorang anggota intelijen polisi di tengah aksi peringatan Hari Buruh (May Day) di Semarang pada 1 Mei 2025 berbuntut panjang. Kini, dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan ini diumumkan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Mei 2025.

Menurut Kapolrestabes Semarang, peristiwa bermula saat anggota intel Polrestabes Semarang berinisial ERF (29) sedang melakukan dokumentasi terhadap massa aksi di sekitar Jalan Imam Barjo. Saat itu, korban mendapati sejumlah peserta aksi diduga merusak fasilitas umum. Ia kemudian merekam situasi tersebut sebagai bagian dari tugas intelijen.

Namun, salah satu peserta aksi mengetahui identitas korban dan langsung meneriakinya sebagai polisi.

“Salah satu pelaku kemudian merangkul korban, pura-pura bersahabat, lalu membawanya ke kerumunan massa,” ungkap Syahduddi.

Dari keterangan korban, ERF mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan. Ia dipukul oleh beberapa orang dan bahkan disundut dengan rokok.

“Pelaku juga mengintimidasi korban sambil melakukan siaran langsung melalui Instagram. Ini yang membuat insiden itu viral di media sosial,” tambah Kapolrestabes.

Kepolisian bergerak cepat setelah korban melapor sehari setelah kejadian. Melalui pengumpulan barang bukti, seperti rekaman video, footage drone, CCTV, dan unggahan di media sosial, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua mahasiswa Undip yang terlibat aktif dalam penyekapan.

Namun penyidikan belum berhenti di sana. Syahduddi menegaskan bahwa masih ada pelaku lain yang turut serta dalam kejadian tersebut dan saat ini tengah diburu.

“Kami pastikan akan terus mencari dan memburu para pelaku lainnya. Ada sekitar tiga atau empat orang yang sudah kami profiling dan akan segera kami panggil,” ujarnya.

Kedua mahasiswa tersebut dikenakan Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang penyekapan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Mereka juga dikenai pasal subsider, yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana tujuh tahun.

“Ini bukan hanya soal penyerangan terhadap individu, tapi juga gangguan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas,” tutup Kapolrestabes Semarang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan berpendapat yang tercoreng oleh aksi kekerasan terhadap aparat. Penanganan yang tegas dari kepolisian menjadi sinyal penting bahwa aksi massa tetap harus berjalan dalam koridor hukum, bukan kekerasan.(CC-01)

Tags: aksi May Day Semarangberita Semarang terbarudua tersangka mahasiswaHari Buruh ricuhMahasiswa Undippasal penyekapan KUHPpenganiayaan intel Polripenyekapan polisi intelUndip 2025viral Instagram live
Previous Post

Ketua Kadin Cilegon dan Dua Anggotanya Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun

Next Post

Deretan Koleksi Mobil Budi Arie Setiadi Diduga Terima Setoran Pengamanan Judi Online

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Budi Arie Setiadi (dok. istimewa)

Deretan Koleksi Mobil Budi Arie Setiadi Diduga Terima Setoran Pengamanan Judi Online

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved