Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dua Mahasiswa Undip Jadi Tersangka Penyekapan Intel Polisi Saat Aksi May Day di Semarang

CC-01 by CC-01
17 Mei 2025
in Nasional
0
Mahasiswa Undip sekap intel yang sedang menyamar saat aksi May Day (dok. istimewa)

Mahasiswa Undip sekap intel yang sedang menyamar saat aksi May Day (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Insiden penyekapan terhadap seorang anggota intelijen polisi di tengah aksi peringatan Hari Buruh (May Day) di Semarang pada 1 Mei 2025 berbuntut panjang. Kini, dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan ini diumumkan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Mei 2025.

Menurut Kapolrestabes Semarang, peristiwa bermula saat anggota intel Polrestabes Semarang berinisial ERF (29) sedang melakukan dokumentasi terhadap massa aksi di sekitar Jalan Imam Barjo. Saat itu, korban mendapati sejumlah peserta aksi diduga merusak fasilitas umum. Ia kemudian merekam situasi tersebut sebagai bagian dari tugas intelijen.

Namun, salah satu peserta aksi mengetahui identitas korban dan langsung meneriakinya sebagai polisi.

“Salah satu pelaku kemudian merangkul korban, pura-pura bersahabat, lalu membawanya ke kerumunan massa,” ungkap Syahduddi.

Dari keterangan korban, ERF mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan. Ia dipukul oleh beberapa orang dan bahkan disundut dengan rokok.

“Pelaku juga mengintimidasi korban sambil melakukan siaran langsung melalui Instagram. Ini yang membuat insiden itu viral di media sosial,” tambah Kapolrestabes.

Kepolisian bergerak cepat setelah korban melapor sehari setelah kejadian. Melalui pengumpulan barang bukti, seperti rekaman video, footage drone, CCTV, dan unggahan di media sosial, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua mahasiswa Undip yang terlibat aktif dalam penyekapan.

Namun penyidikan belum berhenti di sana. Syahduddi menegaskan bahwa masih ada pelaku lain yang turut serta dalam kejadian tersebut dan saat ini tengah diburu.

“Kami pastikan akan terus mencari dan memburu para pelaku lainnya. Ada sekitar tiga atau empat orang yang sudah kami profiling dan akan segera kami panggil,” ujarnya.

Kedua mahasiswa tersebut dikenakan Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang penyekapan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Mereka juga dikenai pasal subsider, yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana tujuh tahun.

“Ini bukan hanya soal penyerangan terhadap individu, tapi juga gangguan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas,” tutup Kapolrestabes Semarang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan berpendapat yang tercoreng oleh aksi kekerasan terhadap aparat. Penanganan yang tegas dari kepolisian menjadi sinyal penting bahwa aksi massa tetap harus berjalan dalam koridor hukum, bukan kekerasan.(CC-01)

Tags: aksi May Day Semarangberita Semarang terbarudua tersangka mahasiswaHari Buruh ricuhMahasiswa Undippasal penyekapan KUHPpenganiayaan intel Polripenyekapan polisi intelUndip 2025viral Instagram live
Previous Post

Ketua Kadin Cilegon dan Dua Anggotanya Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun

Next Post

Deretan Koleksi Mobil Budi Arie Setiadi Diduga Terima Setoran Pengamanan Judi Online

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
Budi Arie Setiadi (dok. istimewa)

Deretan Koleksi Mobil Budi Arie Setiadi Diduga Terima Setoran Pengamanan Judi Online

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved