PANDUGA.ID, SURABAYA – Drama hukum kembali menjerat Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, yang sebelumnya sempat viral karena kasus dugaan penahanan ijazah karyawan. Kini, Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan perusakan mobil dan ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dalam foto yang beredar luas di media sosial, Diana terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan tulisan “tahanan jatanras”.
“Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (9/5/2025).
Ia membenarkan bahwa Diana kini resmi berada dalam tahanan Unit Jatanras. “Iya bener, ditahan sama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya,” tambahnya.
Kasus Beruntun yang Menjerat Diana
Nama Jan Hwa Diana bukan kali pertama menjadi sorotan. Sebelumnya, ia ramai diperbincangkan publik setelah sejumlah mantan karyawannya melaporkan dugaan penahanan ijazah, bahkan sempat bersitegang dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
CV Sentoso Seal, perusahaan milik Diana, juga disegel oleh aparat karena tidak memiliki izin resmi operasional. Penyegelan dilakukan oleh gabungan Satpol PP dan Kepolisian Surabaya.
Ternyata, sebelum kasus dugaan penahanan ijazah mencuat, Diana sudah lebih dulu dilaporkan oleh seorang kontraktor dalam kasus perusakan mobil. Dugaan tersebut juga menyeret nama suami Diana.(CC-01)