Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia, Gimana Uang Penggantinya?

CC-01 by CC-01
1 Mei 2025
in Nasional
0
Tersangka korupsi timah Suparta meninggal dunia (dok. Antara)

Tersangka korupsi timah Suparta meninggal dunia (dok. Antara)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus mega korupsi pengelolaan timah, Suparta, dikabarkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) di RSUD Cibinong. Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar.

“Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Harli kepada wartawan.

Suparta merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan menjadi salah satu terdakwa utama dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Status Hukum Gugur

Suparta sebelumnya telah divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Vonis tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, dengan meninggalnya Suparta, status hukum pidana terhadap dirinya otomatis gugur.

“Menurut hukum acara, kalau sudah meninggal, terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur,” jelas Harli.

Bagaimana Nasib Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun?

Meski status hukum pidana Suparta telah gugur, Kejaksaan Agung akan tetap mengupayakan pemulihan kerugian negara, termasuk menindaklanjuti kewajiban uang pengganti yang sebelumnya dibebankan kepadanya.

“Itu bagian dari kerugian keuangan negara. Apakah nanti akan diserahkan ke bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk dilakukan gugatan, tentu akan dikaji dan dipelajari terlebih dahulu oleh penuntut umum,” imbuh Harli.

Kasus Korupsi Timah Terbesar di Indonesia

Kasus korupsi pengelolaan timah yang melibatkan Suparta menjadi salah satu kasus terbesar di Indonesia, dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun. Angka tersebut dihitung dari kerja sama pengelolaan timah antara PT Timah (BUMN) dengan sejumlah pihak swasta yang berdampak pula pada kerusakan lingkungan di wilayah tambang.

Kejaksaan Agung terus mengusut perkara ini guna memulihkan kerugian negara dan mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam skema korupsi tersebut.(CC-01)

Tags: Berita Hukum Indonesia 2025Kasus Korupsi BUMNKasus Korupsi TimahKejagung RIKerusakan Lingkungan TimahKorupsi Rp 300 TriliunPT Refined Bangka TinSuparta MeninggalUang Pengganti KorupsiVonis Kasasi
Previous Post

Berkas Kasus Bullying Mahasiswa PPDS Undip Tewas Sudah P21, Keluarga Desak Penahanan Tersangka

Next Post

Inilah Tampang Pelaku Pembakar Balita di Tangerang, Ditangkap di Tasikmalaya

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Tampang Heri Budiman pembunuh balita di Tangerang (dok. istimewa)

Inilah Tampang Pelaku Pembakar Balita di Tangerang, Ditangkap di Tasikmalaya

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved