Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pelaku Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi Ternyata Punya 3 Anak

CC-01 by CC-01
21 April 2025
in Nasional
0
Muhammad Azwindar Eka Satria, dokter PPDS UI pelaku rekam mahasiswi mandi (dok. istimewa)

Muhammad Azwindar Eka Satria, dokter PPDS UI pelaku rekam mahasiswi mandi (dok. istimewa)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Seorang dokter yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), ditangkap aparat kepolisian setelah tertangkap mengintip dan merekam mahasiswi saat mandi di kamar kos. Pelaku diketahui telah berkeluarga dan memiliki tiga anak.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/4/2025), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus menyampaikan bahwa tersangka sudah berkeluarga, dan aksi tersebut dilakukan karena motif “iseng”.

“Pelaku MAES ini sudah berkeluarga,” ujar Firdaus.

“Motif pelaku karena iseng, setelah mendengar korban sedang mandi,” tambahnya.

Rekam dari Plafon Kamar Mandi

Azwindar diketahui memanjat plafon kamar mandi kos korban dan merekam korban melalui lubang angin. Polisi mengamankan video berdurasi delapan detik yang direkam untuk konsumsi pribadi, tanpa disebarkan ke publik.

Dalam konferensi pers, Azwindar menyatakan penyesalannya atas perbuatannya.

“(Punya anak) tiga, sangat menyesal, Pak,” ucapnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tanggapan Universitas Indonesia

Pihak Universitas Indonesia menyampaikan keprihatinan atas insiden ini. Direktur Humas UI, Prof. Arie, mengatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius.

“UI prihatin dan menyesalkan laporan pelecehan seksual ini. Ini hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” ujar Prof. Arie.

UI belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus masih dalam proses hukum. Namun, UI menegaskan akan menjaga privasi semua pihak yang terlibat.(CC-01)

Tags: ancaman 12 tahun penjaraberita kriminal terbarudokter rekam korban mandidokter UI ditangkaphukum pornografi Indonesiakasus UI 2025kasus voyeurisme IndonesiaMuhammad Azwindar Eka Satriapelecehan seksual mahasiswaPPDS Universitas Indonesia
Previous Post

2 Anggota TNI Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga Hingga Tewas di Serang Ditahan di Denpom III/4

Next Post

Cianjur Tetapkan KLB Keracunan Massal Siswa, Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Siswa di Cianjur keracunan makanan dari MBG (dok. istimewa)

Cianjur Tetapkan KLB Keracunan Massal Siswa, Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved