Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Duduk Perkara Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Terjerat Suap Rp 60 Miliar Vonis Bebas Tersangka Minyak Goreng

CC-02 by CC-02
14 April 2025
in Nasional
0
Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar (dok. istimewa)

Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar (dok. istimewa)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar. Suap itu diduga diberikan untuk mengatur vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Vonis Lepas Tiga Korporasi Besar: Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau

Kasus ini mencuat usai vonis lepas terhadap tiga korporasi besar:

  • Permata Hijau Group (tuntutan jaksa: Rp 937 miliar)

  • Wilmar Group (tuntutan: Rp 11,8 triliun)

  • Musim Mas Group (tuntutan: Rp 4,8 triliun)

Vonis lepas ini dijatuhkan pada 19 Maret 2025 oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang ditunjuk oleh Arif Nuryanta, kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Penyidik menduga Arif menggunakan jabatannya untuk mengatur majelis hakim demi memuluskan vonis lepas.

Jejak Suap Terungkap dari Kasus Lain di Surabaya

Kasus ini terungkap dari barang bukti elektronik dalam perkara berbeda di PN Surabaya, terkait vonis bebas Grogerius Ronald Tannur. Dalam barang bukti tersebut, muncul nama pengacara Marcella Santoso (MS) dan adanya janji uang suap kepada Arif Nuryanta.

“Ada janji Rp 60 miliar, ditemukan dari bukti elektronik,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (12/4/2025).

Tujuh Tersangka, Termasuk Hakim dan Panitera

Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka:

  1. Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jaksel

  2. Marcella Santoso – Pengacara

  3. Ariyanto – Pengacara

  4. Wahyu Gunawan – Panitera Muda PN Jakarta Utara

  5. Agam Syarif Baharudin – Hakim

  6. Ali Muhtaro – Hakim

  7. Djuyamto – Hakim

Mereka diduga menerima dan/atau memberi suap terkait putusan onslag (lepas dari segala tuntutan hukum) yang dinilai tidak murni dan sarat kepentingan.

Barang Bukti: Amplop, Dolar, dan Dompet Penuh Uang Asing

Dari penggeledahan, penyidik menemukan:

  • 2 amplop berisi uang SGD dan USD

  • Dompet berisi pecahan uang asing: USD, SGD, RM, dan rupiah(CC-02)

Tags: berita kriminal April 2025CPO eksporkasus hukum terbarukejagungkorupsi hakim 2025korupsi minyak gorengMarcella SantosoMuhammad Arif NuryantaMusim Mas GroupPermata Hijau Groupsuap pengadilansuap Rp 60 miliarvonis lepas Wilmar
Previous Post

Korban Dokter Cabul PPDS Unpad Bertambah 2 Orang, Diduga Sama-sama Dibius Sebelum Diperkosa

Next Post

Perusahaan Penyuap 3 Hakim PN Jakarta Pusat Rp 60 Miliar, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Perusahaan penyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok. istimewa)

Perusahaan Penyuap 3 Hakim PN Jakarta Pusat Rp 60 Miliar, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved