Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Duduk Perkara Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Terjerat Suap Rp 60 Miliar Vonis Bebas Tersangka Minyak Goreng

CC-02 by CC-02
14 April 2025
in Nasional
0
Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar (dok. istimewa)

Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar (dok. istimewa)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar. Suap itu diduga diberikan untuk mengatur vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Vonis Lepas Tiga Korporasi Besar: Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau

Kasus ini mencuat usai vonis lepas terhadap tiga korporasi besar:

  • Permata Hijau Group (tuntutan jaksa: Rp 937 miliar)

  • Wilmar Group (tuntutan: Rp 11,8 triliun)

  • Musim Mas Group (tuntutan: Rp 4,8 triliun)

Vonis lepas ini dijatuhkan pada 19 Maret 2025 oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang ditunjuk oleh Arif Nuryanta, kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Penyidik menduga Arif menggunakan jabatannya untuk mengatur majelis hakim demi memuluskan vonis lepas.

Jejak Suap Terungkap dari Kasus Lain di Surabaya

Kasus ini terungkap dari barang bukti elektronik dalam perkara berbeda di PN Surabaya, terkait vonis bebas Grogerius Ronald Tannur. Dalam barang bukti tersebut, muncul nama pengacara Marcella Santoso (MS) dan adanya janji uang suap kepada Arif Nuryanta.

“Ada janji Rp 60 miliar, ditemukan dari bukti elektronik,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (12/4/2025).

Tujuh Tersangka, Termasuk Hakim dan Panitera

Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka:

  1. Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jaksel

  2. Marcella Santoso – Pengacara

  3. Ariyanto – Pengacara

  4. Wahyu Gunawan – Panitera Muda PN Jakarta Utara

  5. Agam Syarif Baharudin – Hakim

  6. Ali Muhtaro – Hakim

  7. Djuyamto – Hakim

Mereka diduga menerima dan/atau memberi suap terkait putusan onslag (lepas dari segala tuntutan hukum) yang dinilai tidak murni dan sarat kepentingan.

Barang Bukti: Amplop, Dolar, dan Dompet Penuh Uang Asing

Dari penggeledahan, penyidik menemukan:

  • 2 amplop berisi uang SGD dan USD

  • Dompet berisi pecahan uang asing: USD, SGD, RM, dan rupiah(CC-02)

Tags: berita kriminal April 2025CPO eksporkasus hukum terbarukejagungkorupsi hakim 2025korupsi minyak gorengMarcella SantosoMuhammad Arif NuryantaMusim Mas GroupPermata Hijau Groupsuap pengadilansuap Rp 60 miliarvonis lepas Wilmar
Previous Post

Korban Dokter Cabul PPDS Unpad Bertambah 2 Orang, Diduga Sama-sama Dibius Sebelum Diperkosa

Next Post

Perusahaan Penyuap 3 Hakim PN Jakarta Pusat Rp 60 Miliar, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Next Post
Perusahaan penyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok. istimewa)

Perusahaan Penyuap 3 Hakim PN Jakarta Pusat Rp 60 Miliar, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved