Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tujuh Anak Diamankan Polisi Seusai Ledakan Balon Udara Berisi Petasan di Tulungagung

CC-01 by CC-01
3 April 2025
in Breaking News, Viral
0
Mobil rusak terkena ledakan petasan dari balon udara di Tulungagung. (Instagram @eksistulungagung)

Mobil rusak terkena ledakan petasan dari balon udara di Tulungagung. (Instagram @eksistulungagung)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, TULUNGAGUNG – Tujuh anak yang diduga menerbangkan balon udara berisi petasan hingga meledak dan merusak rumah warga di Dusun Bacang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Tulungagung, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui mediasi, kesepakatan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan telah dicapai antara orang tua para terduga pelaku dan korban pada Kamis (3/4/2025).

Kapolsek Bandung, AKP Anwari, mengatakan bahwa ketujuh anak tersebut datang ke Polsek Bandung pada Rabu (2/4/2025) sore, didampingi oleh orang tua mereka. Dua anak lainnya yang juga diduga terlibat masih belum menyerahkan diri.

Kronologi Ledakan Balon Udara

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden ini bermula pada Rabu (2/4/2025) pagi, ketika sembilan anak menerbangkan balon udara berisi petasan dari wilayah Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Trenggalek.

Balon udara tersebut akhirnya jatuh dan meledak di rumah seorang warga bernama Turmudi. Akibat ledakan tersebut:

  • Atap teras rumah Turmudi rusak dan kaca utama pecah

  • Sebuah mobil milik Mujadi, seorang pemudik asal Bali, mengalami kerusakan parah di sisi kiri

Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan beberapa barang bukti, seperti:

  • Dua petasan berdiameter 10 cm yang belum meledak

  • Sejumlah petasan kecil

  • Botol bekas wadah minyak tanah

  • Tali pengikat petasan

Kapolsek Bandung menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah Desa Ngadisoko untuk mengamankan para pelaku.

Kesepakatan Ganti Rugi dan Penyelidikan Lanjutan

Dalam mediasi yang dilakukan antara pihak korban dan keluarga para terduga pelaku, telah disepakati bahwa kerusakan akibat ledakan akan ditanggung oleh para pelaku.

“Pihak korban sudah menerima tawaran ganti rugi dari para terduga pelaku. Jadi sudah terjadi kesepakatan di kedua pihak,” jelas AKP Anwari.

Namun, meskipun ganti rugi telah disepakati, kasus ini tetap dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Polisi juga akan menyelidiki terkait peredaran bubuk mesiu yang digunakan untuk membuat petasan dalam balon udara tersebut.

Diketahui bahwa aksi penerbangan balon udara ini dilakukan untuk menyemarakkan perayaan Lebaran, namun berakhir dengan insiden yang merugikan warga.(CC-01)

Tags: Balon Udara PetasanGanti RugiKasus Hukum AnakLedakan di TulungagungPerayaan Lebaran
Previous Post

Trump Terapkan Tarif 32 Persen untuk Indonesia, Berlaku Mulai 9 April 2025

Next Post

Pesta Petasan di Pamekasan Berujung Maut, Seorang Remaja Tewas Akibat Ledakan

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok. istimewa)
Breaking News

HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

2 September 2026
Tasyakuran PAN ke 28 tahun diisi dengan doa bersama anak yatim piatu. (dok. istimewa)
Breaking News

Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Zulhas Perintahkan Anggota DPR RI Potong Gaji Bantu Korban Bencana NTT

24 Agustus 2026
Next Post
Festival kembang api di Pamekasan Madura memakan korban jiwa (dok. istimewa)

Pesta Petasan di Pamekasan Berujung Maut, Seorang Remaja Tewas Akibat Ledakan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved