Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Diteror Kiriman Kepala Babi, Tempo Laporkan Insiden ke Bareskrim Polri

CC-01 by CC-01
21 Maret 2025
in Nasional
0
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan teror paket kepala babi ke Tempo ke Bareskrim Polri. (dok. istimewa)

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan teror paket kepala babi ke Tempo ke Bareskrim Polri. (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) resmi melaporkan insiden teror paket kepala babi yang dikirim ke kantor Tempo ke Bareskrim Polri, pada Jumat (21/3/2025).

Teror ini ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica), yang juga merupakan host siniar Bocor Alus Politik (BAP).

“Pengiriman paket ini kami duga sebagai simbol ancaman pembunuhan. Kepala babi yang dikirimkan memiliki telinga yang sudah dipotong,” ujar Koordinator KKJ, Erick Tanjung di lobi Bareskrim.

KKJ Bawa Bukti Rekaman CCTV dan Nomor Telepon Asing

Dalam laporan ini, KKJ membawa sejumlah barang bukti, di antaranya:

– Rekaman CCTV dari kantor Tempo
– Pesan teror yang dikirim kepada jurnalis Tempo
– Nomor telepon asing yang beberapa kali menghubungi target teror

“Bukti-bukti sudah kita siapkan termasuk CCTV, dugaan teror, serta nomor telepon dari luar negeri,” ujar Erick.

Menurutnya, teror ini bukan hanya menyasar individu, melainkan Tempo secara keseluruhan dan merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers.

Pasal yang Dikenakan

KKJ mempersangkakan sejumlah pasal dalam laporan ini:
– Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Ancaman 2 tahun penjara
– Pasal 336 KUHP – Tindak pidana pengancaman pembunuhan

Latar Belakang Teror

Tempo menerima paket kepala babi pada Rabu (19/3/2025). Paket tersebut dibungkus dalam kotak kardus berlapis styrofoam, dengan nama penerima “Cica” yang merujuk pada Francisca Christy Rosana.

Peristiwa ini terjadi setelah episode terbaru Bocor Alus Politik yang membahas banjir di Jakarta, Bekasi, dan Bogor.

Saat ini, Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap siapa dalang di balik teror tersebut.(CC-01)

Tags: Ancaman Pembunuhanbareskrim polriBocor Alus Politikkebebasan persKepala Babi TempoKKJtempoTeror Jurnalis
Previous Post

Fenomena Langka Angin Kencang di Telaga Sarangan, Robohkan Pos Pam Lebaran

Next Post

Timnas Indonesia Kalah 1-5 dari Australia, Erick Thohir: Peluang Lolos ke Piala Dunia 2026 Masih Ada!

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Menteri BUMN dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir (dok. istimewa)

Timnas Indonesia Kalah 1-5 dari Australia, Erick Thohir: Peluang Lolos ke Piala Dunia 2026 Masih Ada!

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved