Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Diteror Kiriman Kepala Babi, Tempo Laporkan Insiden ke Bareskrim Polri

CC-01 by CC-01
21 Maret 2025
in Nasional
0
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan teror paket kepala babi ke Tempo ke Bareskrim Polri. (dok. istimewa)

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan teror paket kepala babi ke Tempo ke Bareskrim Polri. (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) resmi melaporkan insiden teror paket kepala babi yang dikirim ke kantor Tempo ke Bareskrim Polri, pada Jumat (21/3/2025).

Teror ini ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica), yang juga merupakan host siniar Bocor Alus Politik (BAP).

“Pengiriman paket ini kami duga sebagai simbol ancaman pembunuhan. Kepala babi yang dikirimkan memiliki telinga yang sudah dipotong,” ujar Koordinator KKJ, Erick Tanjung di lobi Bareskrim.

KKJ Bawa Bukti Rekaman CCTV dan Nomor Telepon Asing

Dalam laporan ini, KKJ membawa sejumlah barang bukti, di antaranya:

– Rekaman CCTV dari kantor Tempo
– Pesan teror yang dikirim kepada jurnalis Tempo
– Nomor telepon asing yang beberapa kali menghubungi target teror

“Bukti-bukti sudah kita siapkan termasuk CCTV, dugaan teror, serta nomor telepon dari luar negeri,” ujar Erick.

Menurutnya, teror ini bukan hanya menyasar individu, melainkan Tempo secara keseluruhan dan merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers.

Pasal yang Dikenakan

KKJ mempersangkakan sejumlah pasal dalam laporan ini:
– Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Ancaman 2 tahun penjara
– Pasal 336 KUHP – Tindak pidana pengancaman pembunuhan

Latar Belakang Teror

Tempo menerima paket kepala babi pada Rabu (19/3/2025). Paket tersebut dibungkus dalam kotak kardus berlapis styrofoam, dengan nama penerima “Cica” yang merujuk pada Francisca Christy Rosana.

Peristiwa ini terjadi setelah episode terbaru Bocor Alus Politik yang membahas banjir di Jakarta, Bekasi, dan Bogor.

Saat ini, Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap siapa dalang di balik teror tersebut.(CC-01)

Tags: Ancaman Pembunuhanbareskrim polriBocor Alus Politikkebebasan persKepala Babi TempoKKJtempoTeror Jurnalis
Previous Post

Fenomena Langka Angin Kencang di Telaga Sarangan, Robohkan Pos Pam Lebaran

Next Post

Timnas Indonesia Kalah 1-5 dari Australia, Erick Thohir: Peluang Lolos ke Piala Dunia 2026 Masih Ada!

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Menteri BUMN dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir (dok. istimewa)

Timnas Indonesia Kalah 1-5 dari Australia, Erick Thohir: Peluang Lolos ke Piala Dunia 2026 Masih Ada!

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved