Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

KEJAM! Anggota Ditintelkam Polda Jateng Diduga Cekik Bayi 2 Bulan hingga Tewas

CC-01 by CC-01
11 Maret 2025
in Breaking News
0
Polisi (SHUTTERSTOCK/CAHYADI SUGI)

Polisi (SHUTTERSTOCK/CAHYADI SUGI)

0
SHARES
107
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang anggota Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) diduga terlibat dalam kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan. Pelaku, yang berinisial Brigadir Ade Kurniawan alias AK, merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025 oleh ibu korban, DJP (24), yang merupakan alumni salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang.

Kronologi Kasus

Menurut laporan, Brigadir AK diduga mencekik bayi tersebut hingga tewas. Ibu korban, DJP, melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng setelah menemukan bayinya dalam kondisi tidak bernyawa. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Inggih (iya, red), sudah. Sumangga (silakan, red) ke Humas,” kata Kombes Dwi saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/3/2025) sore.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, belum memberikan respons lebih lanjut terkait kasus ini.

Pasal yang Dijerat

Kasus ini disangkakan dengan dua pasal utama:

  1. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  2. Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Proses Hukum

Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Brigadir AK, sebagai terduga pelaku, akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polda Jateng diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Reaksi Publik

Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari masyarakat. Tindakan kekerasan terhadap anak, apalagi yang masih bayi, dianggap sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Masyarakat menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.(CC-01)

Tags: Brigadir AKDitintelkamKasus Pembunuhan BayiKombes ArtantoKombes Dwi SubagioPasal 338 KUHPPasal 351 KUHPPasal 80 UU Perlindungan Anakpolda jateng
Previous Post

KAI Alihkan dan Batalkan Perjalanan Pasca Jalur Kereta Api Grobogan Ditutup Akibat Banjir

Next Post

Polisi Kepri Peras Pengguna Narkoba Rp 20 Juta Pakai Pinjol KTP Korban

Related Posts

The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Peserta SPPI calon manajer Koperasi Desa Merah Putih, Novia Rahmadhani Sihotang, meninggal dunia saat mengikuti Latsarmil di Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Sosok Novia Rahmadhani Sihotang Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Latsarmil

26 Juni 2026
Pembukaan pameran security system dari Dahua Technology. (dok. istimewa)
Bisnis

Tren Penggunaan CCTV Rumah dan Gedung Meningkat 20 Persen, Bos Invision: Dilengkapi Kemampuan AI

11 Juni 2026
Ilustrasi guru (Dok. Kemenperin.go.id)
Breaking News

Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

4 Juni 2026
Next Post
Polisi (SHUTTERSTOCK/CAHYADI SUGI)

Polisi Kepri Peras Pengguna Narkoba Rp 20 Juta Pakai Pinjol KTP Korban

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved