Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

KEJAM! Anggota Ditintelkam Polda Jateng Diduga Cekik Bayi 2 Bulan hingga Tewas

CC-01 by CC-01
11 Maret 2025
in Breaking News
0
Polisi (SHUTTERSTOCK/CAHYADI SUGI)

Polisi (SHUTTERSTOCK/CAHYADI SUGI)

0
SHARES
106
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang anggota Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) diduga terlibat dalam kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan. Pelaku, yang berinisial Brigadir Ade Kurniawan alias AK, merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasus ini dilaporkan ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025 oleh ibu korban, DJP (24), yang merupakan alumni salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang.

Kronologi Kasus

Menurut laporan, Brigadir AK diduga mencekik bayi tersebut hingga tewas. Ibu korban, DJP, melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng setelah menemukan bayinya dalam kondisi tidak bernyawa. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Inggih (iya, red), sudah. Sumangga (silakan, red) ke Humas,” kata Kombes Dwi saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/3/2025) sore.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, belum memberikan respons lebih lanjut terkait kasus ini.

Pasal yang Dijerat

Kasus ini disangkakan dengan dua pasal utama:

  1. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  2. Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Proses Hukum

Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Brigadir AK, sebagai terduga pelaku, akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polda Jateng diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Reaksi Publik

Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari masyarakat. Tindakan kekerasan terhadap anak, apalagi yang masih bayi, dianggap sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Masyarakat menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.(CC-01)

Tags: Brigadir AKDitintelkamKasus Pembunuhan BayiKombes ArtantoKombes Dwi SubagioPasal 338 KUHPPasal 351 KUHPPasal 80 UU Perlindungan Anakpolda jateng
Previous Post

KAI Alihkan dan Batalkan Perjalanan Pasca Jalur Kereta Api Grobogan Ditutup Akibat Banjir

Next Post

Polisi Kepri Peras Pengguna Narkoba Rp 20 Juta Pakai Pinjol KTP Korban

Related Posts

Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
PBNU memastikan Yahya Cholil Staquf tidak mundur dari posisi Ketua Umum. (dok. istimewa)
Breaking News

PBNU Sepakat Yahya Cholil Staquf Tetap Menjabat Ketua Umum hingga Muktamar 2026

24 November 2025
Next Post
Polisi (SHUTTERSTOCK/CAHYADI SUGI)

Polisi Kepri Peras Pengguna Narkoba Rp 20 Juta Pakai Pinjol KTP Korban

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved