Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa di Jakarta Terbukti Sunat Uang Korban Investasi Bodong Fahrenheit Rp 32,2 Miliar

CC-01 by CC-01
1 Maret 2025
in Nasional
0
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (dok. istimewa)

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (dok. istimewa)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengungkap kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial AZ, yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. AZ ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menilap sebagian uang sitaan dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit, yang diputus pada 2022.

Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian, menyatakan bahwa AZ bertugas mengeksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar kepada korban investasi bodong yang berjumlah sekitar 1.500 orang. Namun, dalam prosesnya, eksekusi dilakukan melalui kuasa hukum korban berinisial BG dan OS, yang justru bersekongkol untuk menyunat uang sitaan.

“BG dan OS membujuk Jaksa AZ untuk menyunat uang korban sebesar Rp 23,2 miliar, sehingga uang yang dikembalikan hanya Rp 38,2 miliar,” kata Patris dalam konferensi pers di Kejati Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Pembagian Uang Suap dan Penetapan Tersangka

Dari hasil korupsi tersebut, uang sebesar Rp 23,2 miliar dibagi sebagai berikut:

  • Jaksa AZ menerima Rp 6 miliar
  • Kuasa hukum BG dan OS masing-masing mendapatkan Rp 8,5 miliar

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban yang tergabung dalam paguyuban melaporkan bahwa mereka tidak menerima uang pengembalian secara utuh.

“Hasil sitaan dari awal sudah kurang, tetapi malah dipotong lagi,” tambah Patris.

Setelah dilakukan penyelidikan, AZ ditangkap saat sedang menjabat sebagai Kepala Seksi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat. Kini, AZ telah ditahan di Rutan Salemba.

Sementara itu, BG juga telah diperiksa sebagai tersangka, sedangkan OS belum memenuhi panggilan penyidik.

Kasus Investasi Bodong Fahrenheit

Kasus robot trading Fahrenheit merupakan salah satu skema investasi bodong terbesar di Indonesia, yang menyebabkan ribuan korban mengalami kerugian besar. Meskipun pengadilan telah memutuskan penyitaan uang senilai Rp 61,4 miliar, jumlah tersebut belum cukup untuk menutupi seluruh kerugian korban.

Kasus ini semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam penanganan kejahatan finansial di Indonesia. Kejati Jakarta berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menangkap OS yang hingga kini belum memenuhi panggilan.(CC-01)

Tags: Investasi Bodong FahrenheitJaksa Suap JakartaKasus Korupsi di KejaksaanKasus Suap JaksaKejahatan KeuanganKorupsi KejaksaanPenipuan InvestasiRobot Trading Ilegal
Previous Post

KPK Periksa Mantan Pejabat PT Telkom Terkait Digitalisasi SPBU Pertamina

Next Post

Kuasa Hukum Arsin: Menteri KKP Keliru Soal Kesiapan Kliennya Bayar Denda Rp 48 Miliar

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Arsin Kepala Desa Kodod Tangerang (dok. Youtube Kohod TV)

Kuasa Hukum Arsin: Menteri KKP Keliru Soal Kesiapan Kliennya Bayar Denda Rp 48 Miliar

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved