Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Peran Kepala Desa Kohod Terkait Pemalsuan Izin Pagar Laut Tangerang

CC-01 by CC-01
16 Februari 2025
in Nasional
0
Arsin Kepala Desa Kodod Tangerang (dok. Youtube Kohod TV)

Arsin Kepala Desa Kodod Tangerang (dok. Youtube Kohod TV)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, TANGERANG – Setelah menghilang selama tiga minggu, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, akhirnya muncul ke publik dan memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Tangerang.

Arsin terakhir terlihat di hadapan publik pada 24 Januari 2025, saat Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid meninjau lahan laut yang memiliki SHGB dan SHM. Pada Jumat (14/2/2025), ia menggelar konferensi pers di kediamannya di Desa Kohod untuk menjelaskan posisinya dalam kasus ini.

Diduga Terlibat Pemalsuan Izin, Arsin Mengaku Korban

Arsin diduga membantu penerbitan surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang. Namun, kuasa hukumnya, Yunihar, menegaskan bahwa kliennya hanyalah korban dalam kasus ini.

Menurut kepolisian, pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lahan pagar laut sudah terjadi sejak 2021 hingga saat ini. Polisi telah memeriksa Arsin sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini.

SP dan C Diduga Dalang Pemalsuan SHGB dan SHM

Kuasa hukum Arsin menyebut bahwa pihak ketiga berinisial SP dan C diduga menjadi dalang utama dalam penerbitan sertifikat di lahan pagar laut Tangerang.

  • Pada pertengahan 2022, SP dan C datang ke Desa Kohod dan menawarkan bantuan kepada Arsin untuk mengurus peningkatan hak tanah garapan milik warga menjadi sertifikat.
  • Arsin mengaku tidak mengetahui detail proses penerbitan SHGB maupun SHM, karena dokumen-dokumen tersebut diduga diurus langsung oleh SP dan C.
  • Kepala desa dan perangkatnya hanya membantu administrasi biasa, tanpa menyadari adanya dugaan pemalsuan.

Bukan Bagian dari Kementerian ATR/BPN

Saat ditanya apakah SP dan C mewakili perusahaan atau merupakan pegawai Kementerian ATR/BPN, kuasa hukum Arsin membantahnya.

Dengan perkembangan terbaru ini, penyelidikan kasus pagar laut Tangerang masih terus berlanjut. Polisi akan memeriksa lebih lanjut keterlibatan SP dan C, serta memastikan sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan izin lahan laut ini.(CC-01)

Tags: BPNKasus Hukum TanahKasus Sertifikat TanahKepala Desa Kohodnusron wahidPagar Laut TangerangPemalsuan SHGB
Previous Post

Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2025, Uang Tunai 60% Upah Selama 6 Bulan

Next Post

Linkin Park Bagikan Tahu Bulat Gratis Jelang Konser From Zero World Tour di Jakarta

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Linkin Park membagikan tahu bulat gratis di Jakarta sebelum konser From Zero World Tour di GBK. (dok. istimewa)

Linkin Park Bagikan Tahu Bulat Gratis Jelang Konser From Zero World Tour di Jakarta

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved