Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2025, Uang Tunai 60% Upah Selama 6 Bulan

CC-01 by CC-01
16 Februari 2025
in Nasional
0
Pemerintah revisi aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (dok. istimewa)

Pemerintah revisi aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (dok. istimewa)

0
SHARES
30
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah aturan tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam aturan baru ini, korban PHK kini berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan penuh.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan ini, dan mulai berlaku sejak 7 Februari 2025.

Berikut 4 perubahan utama dalam kebijakan JKP terbaru:

1. Iuran JKP Dikurangi Menjadi 0,36%

Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah sebulan. Namun, dalam PP 6/2025, besaran iuran dikurangi menjadi 0,36% dari upah sebulan, sehingga lebih ringan bagi pemberi kerja dan pekerja.

2. Manfaat Uang Tunai Naik Jadi 60% Upah Selama 6 Bulan

Pada aturan lama, korban PHK menerima manfaat JKP dengan skema berikut:

  • 3 bulan pertama: 45% dari upah
  • 3 bulan berikutnya: 25% dari upah

Kini, sesuai pasal 21 ayat (1) PP 6/2025, korban PHK akan menerima 60% dari upah mereka selama 6 bulan penuh, yang meningkatkan jaminan keuangan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

3. Jaminan Pembayaran bagi Pekerja di Perusahaan yang Bangkrut

Aturan baru menambahkan pasal 39A, yang menjamin pekerja di perusahaan yang pailit atau tutup tetap menerima manfaat JKP meskipun perusahaan memiliki tunggakan iuran maksimal 6 bulan di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, perusahaan tetap wajib melunasi tunggakan iuran dan denda yang berlaku.

4. Batas Waktu Klaim JKP: Maksimal 6 Bulan Setelah PHK

Sesuai pasal 40 PP 6/2025, pekerja harus mengajukan klaim manfaat JKP dalam waktu 6 bulan setelah PHK. Jika tidak, hak atas manfaat JKP akan hangus secara otomatis.

Manfaat JKP juga otomatis gugur jika pekerja sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.

Pemerintah Ingin Perlindungan Lebih Baik untuk Korban PHK

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap program JKP lebih efektif dalam melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.

Bagi pekerja dan perusahaan, penting untuk memahami aturan baru ini agar bisa memanfaatkannya dengan optimal.(CC-01)

Tags: Aturan PHKBPJS KetenagakerjaanJaminan Kehilangan PekerjaanJKP 2025Peraturan Pemerintahprabowo subiantoUU Ketenagakerjaan
Previous Post

Setwapres Tingkatkan Layanan ‘Lapor Mas Wapres’ Gibran: Lapor ke 081117042204

Next Post

Peran Kepala Desa Kohod Terkait Pemalsuan Izin Pagar Laut Tangerang

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Arsin Kepala Desa Kodod Tangerang (dok. Youtube Kohod TV)

Peran Kepala Desa Kohod Terkait Pemalsuan Izin Pagar Laut Tangerang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved