Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

CC-01 by CC-01
13 Februari 2025
in Nasional
0
Tersangka korupsi timah Harvey Moeis (dok. istimewa)

Tersangka korupsi timah Harvey Moeis (dok. istimewa)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengusaha Harvey Moeis akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Putusan banding ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Teguh dalam sidang.

Selain hukuman penjara, Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 8 bulan kurungan.

“Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan,” lanjutnya.

Vonis Banding Lebih Berat dari Putusan Awal

Sebelumnya, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus yang sama. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, maka hartanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Apabila jumlahnya masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman tambahan.

Namun, jaksa tidak puas dengan vonis tersebut dan mengajukan banding. Hasilnya, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kejaksaan menilai bahwa perbuatan Harvey dan pihak-pihak terkait telah merusak perekonomian negara serta merugikan masyarakat luas.

Dengan vonis baru ini, Harvey Moeis resmi menjalani hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan putusan awal. Jaksa berharap vonis ini menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya di Indonesia.(CC-01)

Tags: harvey moeisKasus Hukumkasus korupsiKejahatan Ekonomikorupsi timahPengadilan Tinggi DKIVonis Pengadilan
Previous Post

Tampang Anak Bos Prodia Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan ABG, Ternyata Juga Terjerat Kasus Kepemilikan Senpi

Next Post

Polisi Selidiki WNA Amerika Tendang Lansia hingga Terkapar di Pangandaran

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
WNA Amerika aniaya lansia di Pangandaran (dok. istimewa)

Polisi Selidiki WNA Amerika Tendang Lansia hingga Terkapar di Pangandaran

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved