Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

4 Remaja di Bawah Umur Bergiliran Perkosa Anak Usia 14 Tahun, Polres Serahkan Berkas ke Kejaksaan

CC-01 by CC-01
12 Februari 2025
in Daerah
0
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)

Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, GROBOGAN – Polres Grobogan resmi menyerahkan berkas perkara kasus persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri Grobogan, Senin (10/2/2025). Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang meneliti berkas untuk memastikan kelengkapan sebelum proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini melibatkan korban A (14 tahun), seorang gadis asal Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan. Adapun para pelaku dalam kasus ini masih berusia remaja, yakni R (16), A (16), P (15), dan N (16).

Menurut laporan kepolisian, aksi persetubuhan tersebut terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Purwodadi.

Polisi Pastikan Proses Hukum Sesuai Aturan

Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dengan mengutamakan perlindungan anak sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional. Berkas perkara sudah diserahkan ke JPU untuk diteliti,” kata AKP Danang, Selasa (11/2/2025).

Ia menambahkan, pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa mengabaikan hak-hak korban maupun para tersangka.

Dalam rangka mendukung korban, kepolisian telah melakukan berbagai langkah, di antaranya, mengajukan permohonan assessment ke Swatantra Grobogan dan melakukan pendampingan psikologis bagi korban.

Para Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak dan TPKS

Empat pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal yang mengacu pada peraturan perlindungan anak, yaitu:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
– Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

AKP Danang menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat tetap mendapatkan perlindungan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami memastikan keadilan ditegakkan tanpa mengabaikan aspek perlindungan yang diperlukan,” tutupnya.

Pihak kepolisian dan kejaksaan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan serta perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.(CC-01)

Tags: Hukum Anak Berhadapan dengan HukumKasus Persetubuhan Anak GroboganKejahatan Seksual di JatengPendampingan Psikologis KorbanSPPATindak Pidana Kekerasan SeksualUU Perlindungan Anak
Previous Post

Pemprov Jateng Dapat Alokasi Rp 105,72 Triliun dari APBN 2025, Fokus Pendidikan & Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

Pria di Jepara Nekat Curi Uang Saat Periksakan Anak ke Dokter, Tertangkap Basah Diamuk Massa

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Seorang pria di Jepara tertangkap basah mencuri uang di praktek dokter saat memeriksakan anaknya yang sakit. (dok. istimewa)

Pria di Jepara Nekat Curi Uang Saat Periksakan Anak ke Dokter, Tertangkap Basah Diamuk Massa

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved