Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Takut Digugat di PTUN, Menteri ATR/BPN Hati-hati Cabut Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

CC-01 by CC-01
2 Februari 2025
in Nasional
0
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (dok. istimewa)

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (dok. istimewa)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam mengambil langkah pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah Hati-hati untuk Hindari Gugatan

Nusron menjelaskan bahwa setiap proses pembatalan sertifikat HGB harus dilakukan dengan dialog terlebih dahulu kepada pemegang sertifikat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan pembatalan tidak mudah digugat di PTUN.

“Setiap proses pembatalan tidak bisa dilakukan serta-merta. Harus ada dialog dengan pemegang sertifikat untuk meyakinkan mereka. Tujuannya adalah mengeliminasi sekecil mungkin risiko keputusan itu digugat di PTUN,” kata Nusron di The Highland Park Resort, Bogor, Sabtu (1/2/2025).

Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum mencabut sertifikat HGB. Pembatalan hanya akan dilakukan jika wilayah tersebut benar-benar merupakan kawasan laut.

“Kita sangat hati-hati dan prosedural. Jika sudah yakin bahwa wilayah itu betul-betul laut, kita akan batalkan. Tapi jika masih ada wilayah abu-abu, kita akan pikir ulang,” jelasnya.

Investigasi Internal dan Sanksi terhadap Pegawai

Sebelumnya, Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan investigasi internal terkait polemik penerbitan sertifikat HGB di kawasan pagar laut Tangerang. Hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran prosedur, sehingga enam pegawai dikenai sanksi berat berupa pemecatan.

“Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit, kita merekomendasikan pencabutan lisensi kepada Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang melakukan survei dan pengukuran,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (30/1).

Enam pegawai yang dipecat tersebut adalah:

  1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
  2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
  3. ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
  4. WS (Ketua Panitia A)
  5. YS (Ketua Panitia A)
  6. NS (Panitia A)

Selain itu, dua pegawai lainnya juga dikenai sanksi berat.

Prosedur Survei dan Pengukuran

Nusron menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat HGB melibatkan dua tahap survei:

  1. Survei oleh petugas ATR/BPN.
  2. Survei oleh Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), yang hasilnya harus disahkan oleh petugas ATR/BPN.

“Kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” jelas Nusron.(CC-01)

Tags: menteri atr bpnnusron wahidPagar Laut TangerangptunSertifikat HGB
Previous Post

Nilai Tukar Rupiah Anjlok Versi Google, Begini Penjelasan Google Indonesia

Next Post

Mensesneg Prasetyo Hadi Jelaskan Kebijakan Penghapusan Pengecer LPG 3 Kg

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Tabung Gas LPG 3 Kg (dok. Pertamina)

Mensesneg Prasetyo Hadi Jelaskan Kebijakan Penghapusan Pengecer LPG 3 Kg

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS
  • Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga
  • Isu Pembongkaran Pagar Pasar Johar Semarang Dibantah Pemilik Toko Roti Gambang
  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved