Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Takut Digugat di PTUN, Menteri ATR/BPN Hati-hati Cabut Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

CC-01 by CC-01
2 Februari 2025
in Nasional
0
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (dok. istimewa)

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (dok. istimewa)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam mengambil langkah pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah Hati-hati untuk Hindari Gugatan

Nusron menjelaskan bahwa setiap proses pembatalan sertifikat HGB harus dilakukan dengan dialog terlebih dahulu kepada pemegang sertifikat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan pembatalan tidak mudah digugat di PTUN.

“Setiap proses pembatalan tidak bisa dilakukan serta-merta. Harus ada dialog dengan pemegang sertifikat untuk meyakinkan mereka. Tujuannya adalah mengeliminasi sekecil mungkin risiko keputusan itu digugat di PTUN,” kata Nusron di The Highland Park Resort, Bogor, Sabtu (1/2/2025).

Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum mencabut sertifikat HGB. Pembatalan hanya akan dilakukan jika wilayah tersebut benar-benar merupakan kawasan laut.

“Kita sangat hati-hati dan prosedural. Jika sudah yakin bahwa wilayah itu betul-betul laut, kita akan batalkan. Tapi jika masih ada wilayah abu-abu, kita akan pikir ulang,” jelasnya.

Investigasi Internal dan Sanksi terhadap Pegawai

Sebelumnya, Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan investigasi internal terkait polemik penerbitan sertifikat HGB di kawasan pagar laut Tangerang. Hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran prosedur, sehingga enam pegawai dikenai sanksi berat berupa pemecatan.

“Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit, kita merekomendasikan pencabutan lisensi kepada Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang melakukan survei dan pengukuran,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (30/1).

Enam pegawai yang dipecat tersebut adalah:

  1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
  2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
  3. ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
  4. WS (Ketua Panitia A)
  5. YS (Ketua Panitia A)
  6. NS (Panitia A)

Selain itu, dua pegawai lainnya juga dikenai sanksi berat.

Prosedur Survei dan Pengukuran

Nusron menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat HGB melibatkan dua tahap survei:

  1. Survei oleh petugas ATR/BPN.
  2. Survei oleh Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), yang hasilnya harus disahkan oleh petugas ATR/BPN.

“Kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” jelas Nusron.(CC-01)

Tags: menteri atr bpnnusron wahidPagar Laut TangerangptunSertifikat HGB
Previous Post

Nilai Tukar Rupiah Anjlok Versi Google, Begini Penjelasan Google Indonesia

Next Post

Mensesneg Prasetyo Hadi Jelaskan Kebijakan Penghapusan Pengecer LPG 3 Kg

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Tabung Gas LPG 3 Kg (dok. Pertamina)

Mensesneg Prasetyo Hadi Jelaskan Kebijakan Penghapusan Pengecer LPG 3 Kg

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved