PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam mengambil langkah pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah Hati-hati untuk Hindari Gugatan
Nusron menjelaskan bahwa setiap proses pembatalan sertifikat HGB harus dilakukan dengan dialog terlebih dahulu kepada pemegang sertifikat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan pembatalan tidak mudah digugat di PTUN.
“Setiap proses pembatalan tidak bisa dilakukan serta-merta. Harus ada dialog dengan pemegang sertifikat untuk meyakinkan mereka. Tujuannya adalah mengeliminasi sekecil mungkin risiko keputusan itu digugat di PTUN,” kata Nusron di The Highland Park Resort, Bogor, Sabtu (1/2/2025).
Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum mencabut sertifikat HGB. Pembatalan hanya akan dilakukan jika wilayah tersebut benar-benar merupakan kawasan laut.
“Kita sangat hati-hati dan prosedural. Jika sudah yakin bahwa wilayah itu betul-betul laut, kita akan batalkan. Tapi jika masih ada wilayah abu-abu, kita akan pikir ulang,” jelasnya.
Investigasi Internal dan Sanksi terhadap Pegawai
Sebelumnya, Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan investigasi internal terkait polemik penerbitan sertifikat HGB di kawasan pagar laut Tangerang. Hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran prosedur, sehingga enam pegawai dikenai sanksi berat berupa pemecatan.
“Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit, kita merekomendasikan pencabutan lisensi kepada Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang melakukan survei dan pengukuran,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (30/1).
Enam pegawai yang dipecat tersebut adalah:
- JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
- SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
- ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
- WS (Ketua Panitia A)
- YS (Ketua Panitia A)
- NS (Panitia A)
Selain itu, dua pegawai lainnya juga dikenai sanksi berat.
Prosedur Survei dan Pengukuran
Nusron menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat HGB melibatkan dua tahap survei:
- Survei oleh petugas ATR/BPN.
- Survei oleh Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), yang hasilnya harus disahkan oleh petugas ATR/BPN.
“Kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” jelas Nusron.(CC-01)






Discussion about this post