Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mensesneg Prasetyo Hadi Jelaskan Kebijakan Penghapusan Pengecer LPG 3 Kg

CC-01 by CC-01
2 Februari 2025
in Nasional
0
Tabung Gas LPG 3 Kg (dok. Pertamina)

Tabung Gas LPG 3 Kg (dok. Pertamina)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kebijakan pemerintah yang menghapus pengecer tabung gas LPG 3 Kg. Menurutnya, langkah ini diambil untuk merapikan distribusi dan memastikan subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran.

Tujuan Kebijakan

Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 Kg diterima oleh pihak-pihak yang berhak. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusi.

“LPG 3 Kg ini kan ada subsidi dari pemerintah. Kita ingin merapikan semuanya agar subsidi itu tepat sasaran,” kata Prasetyo di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

Ia menambahkan, “Kebijakan ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan subsidi diterima oleh yang berhak.”

Harga LPG 3 Kg Tetap Stabil

Prasetyo menegaskan bahwa saat ini belum ada perubahan harga tabung gas LPG 3 Kg. Ia menyatakan bahwa kebijakan terkait LPG 3 Kg akan terus berjalan, sambil memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Kalau harganya, belum ada perubahan apa-apa. Mekanisme pasar bisa memengaruhi, tapi dari sisi pemerintah, harga belum berubah. Kebijakan terhadap LPG pasti akan terus berjalan,” ujarnya.

Evaluasi dan Monitoring

Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini, terutama terkait keluhan atau masalah yang muncul di masyarakat. Ia mengapresiasi peran media sosial dalam memantau respons masyarakat terhadap kebijakan tersebut.

“Kita terus mengevaluasi jika ada keluhan atau masalah di masyarakat. Media sosial juga membantu kita memonitor kejadian-kejadian terkait kebijakan ini,” jelasnya.

Tags: Kebijakan LPG 3 KgMensesneg Prasetyo Hadipenghapusan pengecer LPGsubsidi LPG
Previous Post

Takut Digugat di PTUN, Menteri ATR/BPN Hati-hati Cabut Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

Next Post

Masyarakat Kebingungan Dampak Larangan Pengecer LPG 3 Kg, Wakil Ketua MPR: Pengecer Masih Diperlukan

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Tabung Gas LPG 3 Kg (dok. Pertamina)

Masyarakat Kebingungan Dampak Larangan Pengecer LPG 3 Kg, Wakil Ketua MPR: Pengecer Masih Diperlukan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved