Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Badung Tangkap Dua Warga Rusia Diduga Mucikari Prostitusi Jaringan Internasional

CC-02 by CC-02
14 Januari 2025
in Daerah
0
Polres Jepara Tangkap Empat Pelaku Judi Qiu-Qiu di Pecangaan, Sita Barang Bukti Uang Tunai
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BADUNG – Dua warga negara (WN) Rusia berinisial AK (27), seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari, dan MT (32), seorang pria yang bertindak sebagai manajer, ditangkap oleh Polres Badung, Bali. Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/1) sekitar pukul 03.22 WITA di sebuah hotel di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjalankan bisnis prostitusi melalui situs web yang menawarkan jasa wanita penghibur dari berbagai negara, termasuk beberapa kota di Indonesia. “Tersangka menawarkan pilihan wanita penghibur melalui website yang dapat diakses di 129 negara,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (13/1).

Kasus ini bermula dari informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah situs web. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi adanya jaringan prostitusi yang melibatkan WN Rusia. Penelusuran berlanjut hingga ditemukan bukti adanya transaksi prostitusi di sebuah hotel di kawasan Canggu.

Pada Jumat dini hari, polisi menangkap dua WNA, yaitu DK, pelanggan, dan EK, seorang pekerja seks komersial (PSK). Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi terkait dua tersangka lain yang merupakan otak di balik bisnis prostitusi ini.

Polisi kemudian menggerebek sebuah vila di Banjar Kelod, Kuta Utara, dan menangkap AK dan MT. Keduanya diduga sebagai pengendali jaringan prostitusi internasional yang telah beroperasi selama dua tahun di Bali.

Kapolda menjelaskan bahwa AK berperan sebagai pengendali operasional di wilayah Bali, termasuk mengelola transaksi keuangan, memilih PSK, mencantumkan nomor kontak di situs web, dan membagikan hasil pendapatan kepada PSK. Sementara itu, MT bertugas sebagai manajer dan operator yang berkomunikasi dengan pelanggan.

Pelanggan mengakses situs web tersebut dengan membuat akun, memilih lokasi, dan PSK yang diinginkan dari katalog yang tersedia. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp4,6 juta hingga Rp5,8 juta per transaksi.

“Hasil transaksi dibagi 40 persen untuk AK, 10 persen untuk MT, dan sisanya untuk PSK,” jelas Daniel.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mendapati bahwa terdapat 15 PSK yang ditawarkan oleh kedua tersangka. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  1. Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
  2. Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
  3. Pasal 506 KUHP, dengan ancaman kurungan hingga 1 tahun.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku. “Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik prostitusi ilegal di wilayah kami,” tegasnya. (CC02)

Tags: badungprostitusi
Previous Post

Oknum Prajurit TNI AL Bunuh Wanita di Sorong, Mayat Korban Dibuang di Pantai

Next Post

Kasus Perundungan di SMA Gloria Surabaya: Tersangka Ivan Sugiamto Segera Disidangkan

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Kasus Perundungan di SMA Gloria Surabaya: Tersangka Ivan Sugiamto Segera Disidangkan

Kasus Perundungan di SMA Gloria Surabaya: Tersangka Ivan Sugiamto Segera Disidangkan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved