Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sopir Bus Pariwisata Penyebab Kecelakaan Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

CC-02 by CC-02
11 Januari 2025
in Daerah
0
kecelakaan

ILUSTRASI

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Timur telah menetapkan Muhammad Arief Subhan (30), sopir bus pariwisata dengan nomor polisi DK 7942 GB, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Batu, Jawa Timur, pada Rabu (8/1) malam. Bus tersebut membawa rombongan dari SMK TI Bali Global Badung dan terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan empat orang meninggal dunia, dua mengalami luka berat, serta enam lainnya luka ringan. Selain itu, enam mobil dan enam motor dilaporkan rusak dalam insiden tersebut.

“Kami telah menetapkan MAS sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti dan fakta dari lokasi kejadian. Investigasi menunjukkan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kerusakan pada sistem pengereman bus. Kendaraan bergerak tak terkendali sepanjang 2,3 kilometer, dari Jalan Imam Bonjol hingga berhenti di Jalan Ir. Soekarno, dengan tujuh titik tabrakan di sepanjang jalur tersebut.

“Fungsi rem bus tidak bekerja dengan baik, sehingga kendaraan menjadi sulit dikendalikan,” jelas Komarudin.

Polisi juga menemukan pelanggaran administrasi pada bus yang digunakan. STNK bus dilaporkan telah mati, dan masa berlaku uji KIR kendaraan sudah kedaluwarsa. Selain itu, pemeriksaan teknis oleh Dinas Perhubungan mengungkapkan kerusakan signifikan pada kampas rem dan tromol kendaraan, yang turut menyebabkan sistem pengereman tidak maksimal.

Sebanyak 10 saksi telah diperiksa, termasuk sopir, kernet, tour leader, siswa, wali kelas, serta saksi mata di lokasi kejadian. Hasil tes urine terhadap sopir dan kernet menunjukkan hasil negatif narkoba.

Muhammad Arief Subhan, warga Mustikajaya, Bekasi, kini telah ditahan dan dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia diduga dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain, yang berujung pada kerugian materiel, luka-luka, hingga meninggal dunia.

“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin. (CC02)

Tags: kecelakaankecelakaan maut
Previous Post

Jumlah Anggota Polisi Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024 Bisa Bertambah

Next Post

Ahok Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
Ahok Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

Ahok Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved