Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sopir Bus Pariwisata Penyebab Kecelakaan Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

CC-02 by CC-02
11 Januari 2025
in Daerah
0
kecelakaan

ILUSTRASI

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Timur telah menetapkan Muhammad Arief Subhan (30), sopir bus pariwisata dengan nomor polisi DK 7942 GB, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Batu, Jawa Timur, pada Rabu (8/1) malam. Bus tersebut membawa rombongan dari SMK TI Bali Global Badung dan terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan empat orang meninggal dunia, dua mengalami luka berat, serta enam lainnya luka ringan. Selain itu, enam mobil dan enam motor dilaporkan rusak dalam insiden tersebut.

“Kami telah menetapkan MAS sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti dan fakta dari lokasi kejadian. Investigasi menunjukkan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kerusakan pada sistem pengereman bus. Kendaraan bergerak tak terkendali sepanjang 2,3 kilometer, dari Jalan Imam Bonjol hingga berhenti di Jalan Ir. Soekarno, dengan tujuh titik tabrakan di sepanjang jalur tersebut.

“Fungsi rem bus tidak bekerja dengan baik, sehingga kendaraan menjadi sulit dikendalikan,” jelas Komarudin.

Polisi juga menemukan pelanggaran administrasi pada bus yang digunakan. STNK bus dilaporkan telah mati, dan masa berlaku uji KIR kendaraan sudah kedaluwarsa. Selain itu, pemeriksaan teknis oleh Dinas Perhubungan mengungkapkan kerusakan signifikan pada kampas rem dan tromol kendaraan, yang turut menyebabkan sistem pengereman tidak maksimal.

Sebanyak 10 saksi telah diperiksa, termasuk sopir, kernet, tour leader, siswa, wali kelas, serta saksi mata di lokasi kejadian. Hasil tes urine terhadap sopir dan kernet menunjukkan hasil negatif narkoba.

Muhammad Arief Subhan, warga Mustikajaya, Bekasi, kini telah ditahan dan dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia diduga dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain, yang berujung pada kerugian materiel, luka-luka, hingga meninggal dunia.

“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin. (CC02)

Tags: kecelakaankecelakaan maut
Previous Post

Jumlah Anggota Polisi Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024 Bisa Bertambah

Next Post

Ahok Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Ahok Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

Ahok Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved