Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

CC-02 by CC-02
9 Januari 2025
in Nasional
0
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Harapan kami, kasus ini benar-benar bisa diselesaikan secara tuntas seperti yang telah ditanyakan sebelumnya,” kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (8/1).

Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto, menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri. Meski begitu, ia mengaku belum menerima laporan detail dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK terkait perkembangan kasus tersebut.

“Secara spesifik, kami, para pimpinan, belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi yang dilakukan oleh Kedeputian Korsup. Kami akan mengecek dan meminta penjelasan rinci untuk langkah selanjutnya,” ujar Setyo.

Ia juga menegaskan bahwa KPK berkomitmen mendukung upaya hukum yang berjalan. “Langkah tindak lanjut akan kami tentukan setelah laporan koordinasi tersebut diterima,” tambahnya.

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Mantan perwira tinggi Polri tersebut diduga melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 B, dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Namun, hingga kini, penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Berkas perkara telah dua kali dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun selalu dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Di sisi lain, Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, meminta agar kasus tersebut dihentikan. Ian beralasan, bolak-baliknya berkas perkara hingga empat kali tanpa pemenuhan petunjuk dari jaksa menunjukkan penyidik tak mampu melengkapi kekurangan. (CC02)

Tags: firli bahurikapolri
Previous Post

Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Gugat KPK, Tak Terima Ditetapkan Tersangka

Next Post

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Kasus Harun Masiku

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Next Post
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Kasus Harun Masiku

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved