Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Kasus Harun Masiku

CC-02 by CC-02
11 Januari 2025
in Nasional
0
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku. Informasi ini disampaikan oleh Penjabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Jumat (10/1).

“Pada hari Jumat, 10 Januari 2025, PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan dari Pemohon Hasto Kristiyanto, dengan pihak Termohon adalah KPK RI,” kata Djuyamto kepada wartawan.

Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan PN Jakarta Selatan menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili permohonan itu. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1), dengan agenda pemanggilan pihak-pihak terkait.

Hasto sebelumnya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR. Dugaan keterlibatan Hasto diumumkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024).

Menurut KPK, Hasto diduga meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa untuk menggantikan caleg terpilih, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku. Bahkan, Hasto disebut menahan surat undangan pelantikan Riezky demi melancarkan rencana tersebut.

Selain terjerat dalam kasus suap PAW, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh KPK.

Sebelumnya, Hasto dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK pada pekan ini. Namun, ia meminta penundaan karena sedang mengurus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut pada Senin (13/1).

Hasto memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan KPK. “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir pada 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB di KPK dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (8/1). (CC02)

Tags: hasto kristiyantokpk
Previous Post

Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Next Post

Anggota DPR dari PDIP Maria Lestari Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
PDIP Logo

Anggota DPR dari PDIP Maria Lestari Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved