Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Sistem Tilang Poin SIM Mulai Berlaku Januari 2025: Begini Cara Kerjanya

CC-01 by CC-01
7 Januari 2025
in Breaking News, Nasional
0
Ilustrasi tilang poin SIM (dok. istimewa)

Ilustrasi tilang poin SIM (dok. istimewa)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan sistem tilang berbasis poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin pengendara di jalan raya.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin. Poin tersebut akan berkurang setiap kali pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas.

Cara Kerja Sistem Tilang Poin SIM

Menurut Irjen Pol Aan, poin pada SIM akan dikurangi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan:

  • Pelanggaran ringan: Mengurangi 1 poin.
  • Pelanggaran sedang: Mengurangi 3 poin.
  • Pelanggaran berat: Mengurangi 5 poin.

Jika poin habis dalam satu tahun, pemilik SIM wajib menjalani uji ulang untuk mendapatkan kembali SIM-nya. “Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya,” jelas Aan.

Penerapan Poin untuk Kasus Kecelakaan

Sistem poin juga berlaku untuk kasus kecelakaan lalu lintas. Baik kecelakaan ringan maupun berat akan memengaruhi jumlah poin yang dimiliki oleh pengendara.

Masa Berlaku SIM dan Alasan Perpanjangan

Aan juga menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup. SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sesuai regulasi.

“SIM itu bukan produk administratif, tetapi kompetensi terhadap keterampilan berkendara. Oleh karena itu, setiap lima tahun, keterampilan pengemudi harus diuji ulang,” ungkapnya.

Selain untuk memastikan kompetensi pengemudi, perpanjangan SIM juga membantu Polri memperbarui data pengendara, seperti identitas dan alamat yang mungkin berubah dalam kurun waktu lima tahun.

Tujuan Penerapan Sistem Poin SIM

Penerapan sistem poin ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan menekan angka pelanggaran lalu lintas. Dengan adanya sistem ini, pengendara diharapkan lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara.(CC-01)

Tags: sistem tilang poin simtilang pointilang poin simtilang polisi
Previous Post

Mengenal Nancy Ajram, Penyanyi Lebanon Kristen yang Lagunya Jadi Sholawatan

Next Post

Wabah Human Metapneumovirus (HMPV) di China Jadi Sorotan, Bagaimana dengan Indonesia?

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Ilustrasi Human Metapneumovirus (HMPV) (dok. istimewa)

Wabah Human Metapneumovirus (HMPV) di China Jadi Sorotan, Bagaimana dengan Indonesia?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved