Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Sistem Tilang Poin SIM Mulai Berlaku Januari 2025: Begini Cara Kerjanya

CC-01 by CC-01
7 Januari 2025
in Breaking News, Nasional
0
Ilustrasi tilang poin SIM (dok. istimewa)

Ilustrasi tilang poin SIM (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan sistem tilang berbasis poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin pengendara di jalan raya.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin. Poin tersebut akan berkurang setiap kali pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas.

Cara Kerja Sistem Tilang Poin SIM

Menurut Irjen Pol Aan, poin pada SIM akan dikurangi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan:

  • Pelanggaran ringan: Mengurangi 1 poin.
  • Pelanggaran sedang: Mengurangi 3 poin.
  • Pelanggaran berat: Mengurangi 5 poin.

Jika poin habis dalam satu tahun, pemilik SIM wajib menjalani uji ulang untuk mendapatkan kembali SIM-nya. “Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya,” jelas Aan.

Penerapan Poin untuk Kasus Kecelakaan

Sistem poin juga berlaku untuk kasus kecelakaan lalu lintas. Baik kecelakaan ringan maupun berat akan memengaruhi jumlah poin yang dimiliki oleh pengendara.

Masa Berlaku SIM dan Alasan Perpanjangan

Aan juga menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup. SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sesuai regulasi.

“SIM itu bukan produk administratif, tetapi kompetensi terhadap keterampilan berkendara. Oleh karena itu, setiap lima tahun, keterampilan pengemudi harus diuji ulang,” ungkapnya.

Selain untuk memastikan kompetensi pengemudi, perpanjangan SIM juga membantu Polri memperbarui data pengendara, seperti identitas dan alamat yang mungkin berubah dalam kurun waktu lima tahun.

Tujuan Penerapan Sistem Poin SIM

Penerapan sistem poin ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan menekan angka pelanggaran lalu lintas. Dengan adanya sistem ini, pengendara diharapkan lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara.(CC-01)

Tags: sistem tilang poin simtilang pointilang poin simtilang polisi
Previous Post

Mengenal Nancy Ajram, Penyanyi Lebanon Kristen yang Lagunya Jadi Sholawatan

Next Post

Wabah Human Metapneumovirus (HMPV) di China Jadi Sorotan, Bagaimana dengan Indonesia?

Related Posts

Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar viral usai SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri yang dinilai tidak objektif dalam pemberian skor. (dok. istimewa)
Breaking News

LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil

11 Mei 2026
Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
Isu pembongkaran pagar Pasar Johar Semarang dibantah pengelola dan pemilik Roti Gambang. (dok. istimewa)
Breaking News

Isu Pembongkaran Pagar Pasar Johar Semarang Dibantah Pemilik Toko Roti Gambang

2 April 2026
Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Next Post
Ilustrasi Human Metapneumovirus (HMPV) (dok. istimewa)

Wabah Human Metapneumovirus (HMPV) di China Jadi Sorotan, Bagaimana dengan Indonesia?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved