Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Cuma Mutasi, YLBHI Tuntut Kombes Irwan Anwar Dipidanakan

CC-02 by CC-02
3 Januari 2025
in Nasional
0
Kapolrestabes Semarang Minta Maaf Terkait Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Siap Terima Konsekuensi

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyampaikan kritik tajam terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang hanya memberikan sanksi mutasi kepada mantan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Irwan diduga merekayasa kasus dan menyebarkan informasi palsu terkait kematian siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy, yang diketahui ditembak oleh polisi.

Isnur menegaskan bahwa mutasi jabatan bukanlah hukuman yang memadai atas dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, tindakan Irwan yang menyebarkan berita bohong harus diproses secara pidana.

“Seharusnya ini tidak hanya berujung pada pemindahan jabatan. Membuat berita palsu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum jelas,” ujar Isnur pada Rabu, 1 Januari 2025.

Ia menambahkan bahwa tindakan seperti ini melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Isnur mendesak Polri untuk memproses Kombes Irwan tidak hanya secara etik tetapi juga pidana. Ia menilai, langkah tegas diperlukan untuk memberikan keadilan dan mencegah perlindungan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi.

“Polisi harus menunjukkan bahwa mereka tidak melindungi kesalahan anggotanya. Jika tidak, ini akan semakin merusak citra Polri di mata masyarakat,” tegasnya.

Menurut Isnur, kasus ini mencerminkan pola berulang di mana pelanggaran serius oleh aparat sering kali hanya berujung pada sanksi administratif. Ia mengingatkan bahwa Polri memiliki banyak anggota yang bekerja dengan baik, tetapi citra mereka dapat tercoreng oleh tindakan oknum yang tidak ditindak tegas.

“Polri harus bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kombes Irwan Anwar telah dimutasi menjadi Kepala Lembaga Profesi Konsultasi Polri dan Wakil Ketua Bidang Kerja Sama serta Pengabdian Masyarakat di STIK Polri. (CC02)

Tags: irwan anwarylbhi
Previous Post

Polri Akan Kembalikan Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Kombes Donald P Simanjuntak Cs

Next Post

2 Dosa Besar Kombes Irwan Anwar Selama Jabat Kapolrestabes Semarang, Terlibat Suap Ketua KPK

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang hingga Tewas Terungkap, Inisialnya R Pangkat Bripka

2 Dosa Besar Kombes Irwan Anwar Selama Jabat Kapolrestabes Semarang, Terlibat Suap Ketua KPK

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved