Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Akan Kembalikan Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Kombes Donald P Simanjuntak Cs

CC-02 by CC-02
3 Januari 2025
in Nasional
0
Kapolri Copot Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Usai Kasus Pemerasan Warga Malaysia di DWP 2024

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dicopot dari jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena kasus pemerasan DWP 2024.

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mabes Polri memastikan akan mengembalikan uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan barang bukti hasil pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Hal ini diungkapkan Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers pada Kamis (2/1).

“Terkait barang bukti, kami telah mengamankan Rp2,5 miliar lebih, dan uang ini akan dikembalikan kepada pihak yang berhak,” ujar Agus di Mabes Polri.

Pada kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan 45 korban pemerasan, yang terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Kasus tersebut berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polri. Ketiga anggota tersebut adalah Kombes Donald P. Simanjuntak, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya; AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya; dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Trunoyudo menambahkan, ketiga anggota tersebut telah mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun, ia menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen menindak tegas anggotanya yang terlibat pelanggaran etik maupun pidana.

“Inilah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas anggota yang melanggar. Proses ini juga diawasi oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal,” jelas Trunoyudo.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mencopot 34 anggota dari satuan reserse narkoba sebagai buntut dari kasus ini. Mutasi tersebut melibatkan Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama), hingga Bintara, dan diatur melalui Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 yang diterbitkan pada 25 Desember 2024. (CC02)

Tags: kasus pemerasan DWP 2024pemerasan
Previous Post

Terbukti Keterlibatan Kombes Donald P Simanjuntak di Kasus Pemerasan DWP 2024 Hingga Dipecat

Next Post

Tak Cuma Mutasi, YLBHI Tuntut Kombes Irwan Anwar Dipidanakan

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Kapolrestabes Semarang Minta Maaf Terkait Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Siap Terima Konsekuensi

Tak Cuma Mutasi, YLBHI Tuntut Kombes Irwan Anwar Dipidanakan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved