Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Aipda Robig Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Maaf Cuma ke Kapolrestabes

CC-02 by CC-02
27 Desember 2024
in Daerah
0
Aipda Robig Zaenudin Dipecat Dari Kepolisian Usai Tembak dan Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang

Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang saat jalani sidang kode etik di Polda Jateng. (Antara)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Aipda Robig Zainudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), secara resmi meminta maaf kepada Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. Permintaan maaf itu disampaikan melalui pengacaranya, Herry Darman, saat mengunjungi Aipda Robig yang kini ditahan di Polda Jateng.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Klien kami menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, khususnya kepada Kapolrestabes Semarang. Selain itu, beliau juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Gamma,” ujar Herry Darman, Kamis (26/12).

Herry memastikan bahwa pihaknya akan mengungkap fakta lengkap terkait insiden penembakan tersebut dalam persidangan mendatang. Ia juga menegaskan tidak ada rekayasa dalam kasus ini.

“Tidak ada rekayasa. Kami akan mengungkap kronologi dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum insiden. Namun, untuk saat ini, kami belum bisa membahas substansi perkara sebelum sidang,” jelas Herry.

Ia menambahkan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan penembakan. Menurut pengacara, tembakan tersebut dimaksudkan sebagai peringatan dan bukan untuk membunuh.

“Klien kami sempat memberikan peringatan lisan dengan mengatakan ‘saya polisi’ sebelum melepas tembakan. Arah tembakan juga tidak ditujukan untuk membunuh, melainkan untuk melumpuhkan dan mencegah kejadian lebih buruk,” ungkapnya.

Aipda Robig telah menjalani sidang kode etik yang menghasilkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski demikian, ia mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Selain proses etik, Aipda Robig juga menghadapi kasus pidana umum setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu dinyatakan lengkap.

Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan bahwa anggotanya berusaha melerai tawuran yang melibatkan korban. Dalam keterangannya, Irwan menyebut bahwa Aipda Robig melepas tembakan peringatan karena merasa terancam dengan serangan senjata tajam.

Namun, keterangan ini dibantah oleh temuan Bidpropam Polda Jateng, yang menyatakan bahwa aksi penembakan tidak terkait dengan pembubaran tawuran. Rekaman CCTV yang diperoleh keluarga korban juga menunjukkan indikasi bahwa tidak ada tembakan peringatan sebelum insiden fatal tersebut. (CC02)

Tags: Aipda Robig ZaenudinGamma Rizkynata Oktafandy
Previous Post

Mutasi Besar-besaran di Satresnarkoba Polda Metro Jaya Usai Dugaan Pemerasan Penonton DWP 2024

Next Post

Pria Meninggal Setelah Dua Hari Ditahan di Polrestabes Medan, Keluarga Curigai Kekerasan

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
jenazah

Pria Meninggal Setelah Dua Hari Ditahan di Polrestabes Medan, Keluarga Curigai Kekerasan

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved