Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Undip Siapkan Bantuan Hukum untuk Tiga Tersangka Bully Mahasiswa PPDS

CC-02 by CC-02
27 Desember 2024
in Daerah
0
Undip Siapkan Bantuan Hukum untuk Tiga Tersangka Bully Mahasiswa PPDS

dr. Zara Yupita Azra tersangka pembully almarhumah Dokter Aulia Risma Lestari

0
SHARES
704
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Universitas Diponegoro (Undip) memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada tiga tersangka dalam kasus perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Kasus ini menjadi sorotan publik setelah seorang mahasiswa PPDS, Aulia Risma, ditemukan meninggal dunia diduga akibat bunuh diri pada 12 Agustus 2024.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Undip akan memberikan bantuan hukum dengan harapan semua pihak mendapatkan keadilan,” ujar Khairul Anwar, kuasa hukum Undip, pada Rabu, 25 Desember 2024.

Khairul menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan kebenaran, bukan dipengaruhi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu. Di sisi lain, pihaknya menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya merupakan bagian dari civitas akademika Undip, yaitu Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran (berinisial TEN), Staf Administrasi (berinisial SM), dan senior korban (berinisial ZYA).

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dan/atau pemaksaan dengan ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, yang telah diubah melalui Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah sembilan tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di tempat kosnya. Sebelum kejadian tragis tersebut, korban sempat mengeluh kepada keluarganya bahwa ia menjadi sasaran perundungan oleh senior di lingkungan PPDS.

Polisi telah memeriksa berbagai saksi dalam penyelidikan, termasuk keluarga korban, teman seangkatan, senior, junior, ketua angkatan, bendahara angkatan, serta pihak-pihak lain yang berhubungan dengan korban. (CC02)

Tags: aulia risma lestaridokter aulia
Previous Post

3 Tersangka Kasus Bullyng PPDS Undip Tewaskan Dokter Aulia, Satu Senior Korban Bernama Dokter Zara Yupita Azra

Next Post

Mutasi Besar-besaran di Satresnarkoba Polda Metro Jaya Usai Dugaan Pemerasan Penonton DWP 2024

Related Posts

Kebakaran gudang pabrik Dua Kelinci di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (dok. istimewa)
Daerah

Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB

2 Desember 2025
Advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dilaporkan hilang kontak sejak sepekan. (dok. istimewa)
Daerah

Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

30 November 2025
Ilustrasi transaksi bank (dok. istimewa)
Daerah

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

30 November 2025
Korban meninggal akibat longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara bertambah menjadi 10 orang. (dok. BPBD)
Daerah

Pencarian 16 Korban Longsor Pandanarum Terkendala Material Labil dan Cuaca Tidak Menentu

24 November 2025
Next Post
oknum polisi

Mutasi Besar-besaran di Satresnarkoba Polda Metro Jaya Usai Dugaan Pemerasan Penonton DWP 2024

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved