Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Undip Siapkan Bantuan Hukum untuk Tiga Tersangka Bully Mahasiswa PPDS

CC-02 by CC-02
27 Desember 2024
in Daerah
0
Undip Siapkan Bantuan Hukum untuk Tiga Tersangka Bully Mahasiswa PPDS

dr. Zara Yupita Azra tersangka pembully almarhumah Dokter Aulia Risma Lestari

0
SHARES
704
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Universitas Diponegoro (Undip) memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada tiga tersangka dalam kasus perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Kasus ini menjadi sorotan publik setelah seorang mahasiswa PPDS, Aulia Risma, ditemukan meninggal dunia diduga akibat bunuh diri pada 12 Agustus 2024.

“Undip akan memberikan bantuan hukum dengan harapan semua pihak mendapatkan keadilan,” ujar Khairul Anwar, kuasa hukum Undip, pada Rabu, 25 Desember 2024.

Khairul menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan kebenaran, bukan dipengaruhi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu. Di sisi lain, pihaknya menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya merupakan bagian dari civitas akademika Undip, yaitu Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran (berinisial TEN), Staf Administrasi (berinisial SM), dan senior korban (berinisial ZYA).

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dan/atau pemaksaan dengan ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, yang telah diubah melalui Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah sembilan tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di tempat kosnya. Sebelum kejadian tragis tersebut, korban sempat mengeluh kepada keluarganya bahwa ia menjadi sasaran perundungan oleh senior di lingkungan PPDS.

Polisi telah memeriksa berbagai saksi dalam penyelidikan, termasuk keluarga korban, teman seangkatan, senior, junior, ketua angkatan, bendahara angkatan, serta pihak-pihak lain yang berhubungan dengan korban. (CC02)

Tags: aulia risma lestaridokter aulia
Previous Post

3 Tersangka Kasus Bullyng PPDS Undip Tewaskan Dokter Aulia, Satu Senior Korban Bernama Dokter Zara Yupita Azra

Next Post

Mutasi Besar-besaran di Satresnarkoba Polda Metro Jaya Usai Dugaan Pemerasan Penonton DWP 2024

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
oknum polisi

Mutasi Besar-besaran di Satresnarkoba Polda Metro Jaya Usai Dugaan Pemerasan Penonton DWP 2024

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved