Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Surat Ini Jadi Bukti Kuat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Berstatus Tersangka KPK

CC-02 by CC-02
24 Desember 2024
in Nasional
0
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama Harun Masiku. Informasi ini diperoleh dari sumber internal KPK, yang juga mengonfirmasi keberadaan nama Hasto dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Menurut salinan Sprindik, disebutkan bahwa KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku. Gelar perkara terkait kasus ini dilaporkan telah dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024.

Harun Masiku, eks caleg PDIP yang buron sejak 2019, diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU, untuk memastikan dirinya menggantikan Nazarudin Kiemas, yang lolos ke DPR namun meninggal dunia sebelum dilantik. Harun diduga menyiapkan uang senilai Rp850 juta sebagai imbalan untuk memuluskan langkahnya ke Senayan.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret beberapa pihak lain, yakni Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, serta Saeful Bahri. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Saeful menerima hukuman 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, sementara Agustiani divonis 4 tahun penjara dengan denda yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pejabat DPP PDIP seperti Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Yevri Sitorus belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait informasi ini. “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila ada pembaruan, akan kami sampaikan,” ujarnya. (CC02)

Tags: hasto kristiyantokpk
Previous Post

Kapolsek KPYS Ambon Dicopot Imbas Penganiayaan Sopir Anggota DPRD Maluku

Next Post

Kompolnas Desak Polri Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Memeras Warga Malaysia di DWP

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
oknum polisi

Kompolnas Desak Polri Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Memeras Warga Malaysia di DWP

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved