Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Mangkir Pemeriksaan karena Live TikTok Promosi Produk

Panduga by Panduga
7 Maret 2026
in Nasional
0
Dokter Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya setelah mangkir pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dan memilih live TikTok. (dok. istimewa)

Dokter Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya setelah mangkir pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dan memilih live TikTok. (dok. istimewa)

0
SHARES
16
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Dokter kecantikan Richard Lee ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Menurut pihak kepolisian, Richard Lee tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026. Pada saat yang sama, ia diketahui melakukan siaran langsung di platform TikTok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kegiatan live tersebut dilakukan Richard Lee untuk mempromosikan produk milik perusahaannya.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Polisi Nilai Tidak Kooperatif

Polisi menilai sikap Richard Lee yang tidak menghadiri pemeriksaan tidak mencerminkan warga negara yang taat terhadap hukum.

“Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” kata Budi.

Selain tidak hadir dalam pemeriksaan pada 3 Maret, Richard Lee juga diketahui mangkir dari kewajiban wajib lapor yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Dua Alasan Polisi Menahan Richard Lee

Polda Metro Jaya mengungkapkan ada dua alasan utama yang menjadi dasar penahanan Richard Lee.

Pertama, tersangka dianggap menghambat proses penyidikan karena tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Kedua, Richard Lee juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang dijadwalkan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.

“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” jelas Budi.

Kondisi Kesehatan Dinyatakan Normal

Sebelum dilakukan penahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Biddokkes Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. Hasilnya menunjukkan kondisi kesehatan Richard Lee dalam keadaan normal dan dinyatakan dapat menjalani aktivitas seperti biasa.

Polisi juga menyebut barang-barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.

Kasus ini masih terus diproses oleh penyidik terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee.

Tags: CV Athenadokter kecantikan Richard Leekasus Richard Leelive TikTok Richard Leepelanggaran perlindungan konsumenpolda metro jayaRichard Lee ditahan
Previous Post

Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Ginjal

Next Post

Jusuf Kalla: Indonesia Harus Punya Sikap Tegas Jika Iran Diserang

Related Posts

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman (dok. istimewa)
Nasional

Dudung: Gaji Pegawai SPPG Rp6 Juta Dinilai Cukup untuk Cicil Motor Listrik, Proyek Rp1,03 Triliun Disorot

11 Juni 2026
Ilustrasi guru (Dok. Kemenperin.go.id)
Breaking News

Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

4 Juni 2026
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar viral usai SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri yang dinilai tidak objektif dalam pemberian skor. (dok. istimewa)
Nasional

Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR Kalbar Digelar di PN Jakarta Pusat

2 Juni 2026
Penjualan hewan kurban anjlok (dok. istimewa)
Nasional

Kapan Batas Pembagian Daging Kurban 2026? Simak Jadwal Hari Tasyrik dan Aturannya

28 Mei 2026
Next Post
Jusuf Kalla (dok. istimewa)

Jusuf Kalla: Indonesia Harus Punya Sikap Tegas Jika Iran Diserang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dudung: Gaji Pegawai SPPG Rp6 Juta Dinilai Cukup untuk Cicil Motor Listrik, Proyek Rp1,03 Triliun Disorot
  • Tren Penggunaan CCTV Rumah dan Gedung Meningkat 20 Persen, Bos Invision: Dilengkapi Kemampuan AI
  • Indonesia Tak Raih Penghargaan Labbaitom 1447 H, Malaysia Kembali Sabet Diamond Award
  • Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya
  • Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR Kalbar Digelar di PN Jakarta Pusat

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved