Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar Sepihak Jadi Dapur MBG

Panduga by Panduga
23 Januari 2026
in Breaking News, Nasional
0
Rumah milik Wawan Syarwhani (80) di Surabaya dibongkar tanpa izin dan dijadikan dapur Makan Bergizi Gratis. Pemilik mengaku memiliki SHM dan AJB sah. (dok. Kompas.com)

Rumah milik Wawan Syarwhani (80) di Surabaya dibongkar tanpa izin dan dijadikan dapur Makan Bergizi Gratis. Pemilik mengaku memiliki SHM dan AJB sah. (dok. Kompas.com)

0
SHARES
47
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SURABAYA – Seorang kakek berusia 80 tahun asal Surabaya, Wawan Syarwhani, mengaku terkejut mendapati rumah miliknya dibongkar dan diubah menjadi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya. Rumah tersebut kini berfungsi sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Rumah yang berlokasi di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur, itu telah kosong sejak April 2025. Meski tidak dihuni, pagar rumah masih dalam kondisi terkunci.

Wawan mengatakan faktor usia membuat dirinya tidak mampu mengawasi rumah setiap hari. Kondisi itu, menurutnya, dimanfaatkan pihak tertentu untuk menguasai rumah secara sepihak.

Bangunan tersebut berdiri di atas lahan seluas 536 meter persegi dan kini telah mengalami perubahan signifikan.

Klaim Kepemilikan Sah

Wawan menjelaskan rumah itu awalnya merupakan rumah dinas yang kemudian dijual kepada penghuni pada 1992. Pada 2004, ia membeli rumah tersebut secara sah dari keluarga Direktur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) III yang meninggal dunia saat itu.

“Jadi rumah itu pada dasarnya sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan saya beli secara sah. Ada Akta Jual Belinya, ada akta notarisnya juga secara resmi,” kata Wawan saat ditemui, Kamis (22/1/2026).

Dibongkar Tanpa Izin

Sekitar empat bulan lalu, Wawan mendapat kabar dari warga sekitar bahwa sekelompok orang berusaha masuk ke rumah tersebut dan mulai menebangi pohon-pohon di halaman.

“Padahal rumah itu pagarnya digembok. Jadi jadi pertanyaan, mereka dapat kuncinya dari mana? Rumah itu dibongkari tanpa seizin saya sama sekali,” ujarnya.

Atas kejadian itu, Wawan mengaku telah melaporkan dugaan pembongkaran dan penguasaan sepihak ke Polrestabes Surabaya pada Agustus 2025. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima respons.

“Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke Polrestabes supaya pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tapi sampai sekarang enggak ada respon,” ungkapnya.

Sengketa Lama dengan Pelindo

Wawan juga menyinggung adanya surat edaran Pelindo pada 2011 yang menyebut pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Menteri Perhubungan kepada Pelindo berlaku di kawasan lingkungan kerja pelabuhan dan aset tanah negara.

Namun, ia menegaskan lokasi rumahnya tidak berada di area operasional pelabuhan.

“Seharusnya HPL itu berlaku kalau digunakan sebagai daerah lingkungan kerja pelabuhan. Tapi daerah sini bukan lingkungan pelabuhan,” kata dia.

Ia menambahkan, Pelindo sempat menggugat dirinya pada 2017 atas tuduhan penyerobotan lahan. Gugatan tersebut dimenangkannya hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut Wawan, Pengadilan Negeri Surabaya saat itu memberikan dua opsi penyelesaian, yakni dirinya tetap menempati rumah dengan persetujuan Pelindo, atau Pelindo membeli aset rumah tersebut.

Tags: makan bergizi gratisMBGpelindoprogram pemerintahRumah Dibongkar SepihakSengketa LahanSPPG Polrisurabaya
Previous Post

Noe Letto Tanggapi Kritik Publik soal Posisi Tenaga Ahli DPN, Siap Mundur Jika Dinilai Tak Berguna

Next Post

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved