Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

BGN Tegaskan Tidak Semua Personel SPPG Program MBG Bisa Diangkat Jadi PPPK

Panduga by Panduga
14 Januari 2026
in Nasional
0
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang (dok. istimewa)

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang (dok. istimewa)

0
SHARES
29
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak semua personel maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BGN Jelaskan Makna “Pegawai SPPG” dalam Perpres

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan bahwa frasa pegawai SPPG dalam regulasi tersebut bersifat terbatas, tidak mencakup seluruh personel maupun relawan yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di tengah masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang aktif mendukung pelaksanaan MBG di berbagai daerah.

Status Relawan MBG Tetap Penting, Namun Non-ASN

Meski tidak masuk dalam skema pengangkatan ASN, BGN menegaskan bahwa peran relawan tetap krusial dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis.

Namun secara regulasi, relawan ditempatkan sebagai penggerak sosial dengan status partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan awal pemerintah.

“Peran relawan sangat penting dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tambah Nanik.

Jaga Profesionalisme dan Akuntabilitas Program MBG

BGN menilai pembatasan pengangkatan PPPK hanya pada jabatan strategis diperlukan untuk menjaga profesionalisme tata kelola program.

Posisi seperti ahli gizi dan akuntan dipandang membutuhkan status PPPK guna menjamin standar kualitas asupan gizi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Di sisi lain, keterlibatan relawan tetap membuka ruang luas bagi partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi.

BGN memastikan seluruh proses seleksi PPPK untuk jabatan strategis di lingkungan SPPG akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: asnBadan Gizi NasionalKebijakan PublikMBGPerpres 115pppkprogram makan bergizi gratisRelawan MBGSPPG
Previous Post

Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Next Post

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved