Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Panduga by Panduga
6 Januari 2026
in Nasional
0
Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kesehatan (dok. istimewa)

Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kesehatan (dok. istimewa)

0
SHARES
22
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun peran Dokter Richard Lee hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Reonald menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan meminta agar jadwal pemeriksaan ditunda.

“Dari keterangan penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari. Belum ada informasi lanjutan apakah akan hadir atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, Dokter Richard Lee juga melaporkan Doktif Samira Farahnaz ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengatakan Doktif tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Terkait penahanan, tidak kami lakukan karena pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun,” ujar Dwi.

Selain itu, kepolisian juga berencana melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak. Pemanggilan ini ditunda sampai 6 Januari 2026,” katanya.

Tags: Berita HukumDokter Richard LeeDoktif Samira Farahnazkasus kesehatanperlindungan konsumenpolda metro jayaPolres Metro Jakarta Selatanuu ite
Previous Post

Bocor Rekaman CCTV Inara Rusli–Insanul Fahmi, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Peran Sopir Pribadi

Next Post

Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Restorative Justice di KUHAP Baru, Perkara Jalan Jika Korban Tak Setuju

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru (dok. istimewa)

Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Restorative Justice di KUHAP Baru, Perkara Jalan Jika Korban Tak Setuju

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved