Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara Usai Terjerat OTT KPK Kasus Pemerasan

CC-01 by CC-01
22 Desember 2025
in Breaking News, Nasional
0
Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, beserta dua pejabat lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait proses penegakan hukum di lingkungan Kejari HSU.

Ketiga pejabat yang dicopot masing-masing adalah Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi (TAR).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, ketiganya telah diberhentikan sementara dari jabatan dan status kepegawaiannya.

“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Anang, Minggu (21/12/2025).

Anang menegaskan Kejaksaan Agung mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK dan memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami mendukung upaya pembersihan institusi. Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, ketiga pejabat Kejari HSU itu ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). KPK menyatakan telah menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan pemerasan tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pemerasan diduga dilakukan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ungkap Asep.

Modus pemerasan yang dilakukan yakni dengan ancaman penanganan laporan pengaduan hukum terhadap OPD setempat. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak awal Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan korupsi.(CC-01)

Tags: berita hukum nasionaljaksa tersangkakajari hulu sungai utarakasus korupsi kejari hsukejagungkpkott kpkpemerasan kejaksaanPenegakan Hukum
Previous Post

ESDM Pastikan SPBU Swasta Stop Impor Solar Mulai 2026, Andalkan Kilang Domestik dan Biodiesel B50

Next Post

KH Said Aqil Siroj Tegaskan Hasil Musyawarah Kubro Lirboyo Wajib Ditindaklanjuti Demi Keutuhan NU

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Next Post
KH Said Aqil Siroj menegaskan hasil Musyawarah Kubro NU di Pesantren Lirboyo wajib ditindaklanjuti demi menjaga keutuhan dan marwah Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. (dok. istimewa)

KH Said Aqil Siroj Tegaskan Hasil Musyawarah Kubro Lirboyo Wajib Ditindaklanjuti Demi Keutuhan NU

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved