Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

AKBP Basuki Terancam Dipecat, Polda Jateng Sebut Pelanggaran Etik Termasuk Kategori Berat

CC-01 by CC-01
21 November 2025
in Breaking News, Daerah
0
Polda Jateng menyebut pelanggaran AKBP Basuki dalam kasus kematian dosen Untag Semarang termasuk kategori berat dan terancam PTDH. (dok. istimewa)

Polda Jateng menyebut pelanggaran AKBP Basuki dalam kasus kematian dosen Untag Semarang termasuk kategori berat dan terancam PTDH. (dok. istimewa)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B atau Basuki, saksi kunci dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial D (35), termasuk kategori berat. Atas pelanggaran itu, Basuki terancam dijatuhi sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan bahwa AKBP Basuki telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Selanjutnya, ia akan segera menjalani sidang kode etik untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.

“Ancaman kode etik yang paling berat adalah PTDH. Namun akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukannya. Bisa berupa penempatan khusus, penundaan kenaikan pangkat, demosi, maupun PTDH,” ujar Artanto, Jumat (21/11/2025).

Hasil gelar perkara Bidang Propam Polda Jateng menyatakan bahwa Basuki terbukti tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan sah, yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena menyangkut kesusilaan dan perilaku anggota Polri di masyarakat.

“Perbuatannya adalah pelanggaran kode etik berat. Karena itu, ia ditempatkan khusus selama 20 hari dan sedang diproses untuk persiapan sidang kode etik,” lanjut Artanto.


Alumni Untag Desak AKBP Basuki Dipecat

Ketua Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, Jansen Henry Kurniawan, menilai banyak kejanggalan dalam kematian dosen mereka dan meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan.

“Kami mengikuti hasil pemeriksaan etik Bid Propam Polda Jateng. AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia juga mendesak Kapolri dan jajaran Propam untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap AKBP Basuki dari jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng maupun sebagai anggota Polri.

“Pemecatan diperlukan demi menjaga marwah institusi Polri sebagai penegak hukum dan menunjukkan keseriusan menindak pelanggaran etik yang bersifat amoral,” tegasnya.


Kronologi Ditemukannya Korban

Sebelumnya, dosen Untag berinisial D (35) ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Semarang. Ia menginap satu kamar dengan pria berinisial B (56), yang kemudian diketahui sebagai AKBP Basuki.

Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, mengatakan korban ditemukan sekitar pukul 04.30 WIB dan diduga meninggal karena sakit. Pemeriksaan awal oleh Inafis dan dokter RSUP Dr Kariadi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.(CC-01)

Tags: AKBP Basukialumni Untag Semarangberita semarang hari inikasus kematian dosen UntagKode Etik Polripelanggaran etik Polripenyelidikan kematian dosenpolda jawa tengahPropam Polda JatengPTDH Polri
Previous Post

Korban Longsor Banjarnegara Bertambah Jadi 10 Orang, 18 Warga Masih Hilang

Next Post

PGRI Jateng dan Siswa Tolak Wacana Enam Hari Sekolah, Dinilai Memberatkan Guru dan Tidak Berdasarkan Kajian

Related Posts

Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar viral usai SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri yang dinilai tidak objektif dalam pemberian skor. (dok. istimewa)
Breaking News

LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil

11 Mei 2026
Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Next Post
Guru dan siswa di Jawa Tengah menolak enam hari sekolah. (dok. istimewa)

PGRI Jateng dan Siswa Tolak Wacana Enam Hari Sekolah, Dinilai Memberatkan Guru dan Tidak Berdasarkan Kajian

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved