Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

AKBP B Dipatsus 20 Hari, Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kematian Dosen Untag Semarang

CC-01 by CC-01
20 November 2025
in Breaking News, Daerah
0
Polda Jateng memutuskan menempatkan AKBP Basuki dalam penempatan khusus selama 20 hari terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus kematian dosen Untag Semarang. (dok. Polda Jateng)

Polda Jateng memutuskan menempatkan AKBP Basuki dalam penempatan khusus selama 20 hari terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus kematian dosen Untag Semarang. (dok. Polda Jateng)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP B (56) alias Basuki sebagai terduga pelanggar kode etik dalam kasus yang berkaitan dengan kematian D (35), seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. AKBP B diputuskan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah Bid Propam menggelar pemeriksaan pada Rabu (19/11/2025) petang. Dari hasil pemeriksaan, AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa perkawinan yang sah,” ujar Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Saiful Anwar menegaskan bahwa penempatan khusus tersebut merupakan langkah untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Ini langkah awal agar proses berlangsung transparan dan terukur,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Polda Jateng berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Setiap anggota Polri yang diduga melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan, tanpa pengecualian.

Sebelumnya, D (35), dosen Untag Semarang asal Purwokerto, ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/11/2025) di sebuah kamar kos/hotel di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban diketahui menginap bersama seorang pria berinisial B (56).

Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, menyebut korban diduga meninggal dunia karena sakit. Investigasi awal menyebutkan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban berdasarkan hasil pemeriksaan Inafis dan dokter RSUP Dr Kariadi.

“(Korban) berdua dengan seseorang satu kamar. Namun kami belum bisa memastikan hubungan keduanya,” kata AKP Nasoir, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan bahwa pria yang bersama korban tidak diamankan, hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Korban sebelumnya juga sempat berobat dua hari berturut-turut di RS Tlogorejo sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.(CC-01)

Tags: AKBP BBerita Jatengdosen Untag Semaranginvestigasi polisiKasus Semarangkematian di GajahmungkurKode Etik Polripatsus Polripelanggaran etik polisipenyelidikan Polda JatengPropam Polda Jateng
Previous Post

Kades Ungkap Tanda-tanda Sebelum Longsor di Cilacap, Lili: Dua Hari Sebelumnya Sudah Ada Retakan

Next Post

Korban Meninggal Longsor Banjarnegara Bertambah Jadi 3 Orang, 25 Warga Masih Hilang

Related Posts

Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
BMPAN Jawa Tengah Dukung Riyan Hidayat Maju sebagai Ketua Umum BM
Breaking News

BMPAN Jawa Tengah Dukung Riyan Hidayat Maju sebagai Ketua Umum BM

9 Juli 2026
The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Peserta SPPI calon manajer Koperasi Desa Merah Putih, Novia Rahmadhani Sihotang, meninggal dunia saat mengikuti Latsarmil di Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Sosok Novia Rahmadhani Sihotang Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Latsarmil

26 Juni 2026
Next Post
Korban longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara, bertambah menjadi tiga orang sementara 25 lainnya masih dalam pencarian. (dok. BPBD)

Korban Meninggal Longsor Banjarnegara Bertambah Jadi 3 Orang, 25 Warga Masih Hilang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved