Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Sosok Mbah Tarman, Kakek Viral Nikahi Gadis Pacitan, Ternyata Pernah Masuk Penjara Kasus Penipuan Samurai

CC-01 by CC-01
12 Oktober 2025
in Nasional
0
Sosok Mbah Tarman nikahi gadis di Pacitan pakai mahar Rp 3 miliar. (dok. istimewa)

Sosok Mbah Tarman nikahi gadis di Pacitan pakai mahar Rp 3 miliar. (dok. istimewa)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, WONOGIRI – Sosok Mbah Tarman (74), pria asal Wonogiri yang viral usai menikahi gadis muda asal Pacitan bernama Shela Arika (24) dengan mahar cek Rp 3 miliar, ternyata pernah tersandung kasus hukum. Ia sempat dipenjara selama dua tahun akibat kasus penipuan jual beli pedang samurai.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo membenarkan bahwa Tarman pernah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri pada 2022 lalu.

“Benar, (Tarman) pernah ditangani Sat Reskrim Polres Wonogiri terkait 378 KUHP atau penipuan barang antik samurai,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).

Dalam kasus itu, Tarman menjalani proses hukum di Mapolres Wonogiri sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

“Kasus tersebut diproses hukum sejak Februari 2022 dan yang bersangkutan sudah menjalani hukuman sekitar dua tahun sesuai vonis yang dijatuhkan,” tambah Wahyu.

Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wonogiri, kasus tersebut tercatat dengan nomor perkara 47/Pid.B/2022/PN Wng. Dakwaan menyebutkan, kasus bermula dari pertemuan Tarman dengan saksi bernama Kamid pada 1 Juli 2016 di kawasan Solo Baru, Sukoharjo.

Dalam pertemuan itu, Tarman mengaku memiliki pedang samurai yang diklaim bernilai fantastis hingga Rp 20 triliun. Ia menawarkan kerja sama kepada Kamid untuk membantu biaya operasional jual beli pedang tersebut dengan janji akan memberi bagian Rp 3 triliun dari hasil penjualan.

Tergiur dengan janji itu, Kamid memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Tarman. Namun, uang hasil penjualan yang dijanjikan tak pernah diberikan. Tarman bahkan terus meyakinkan Kamid dengan alasan pencairan dana membutuhkan waktu lama karena menunggu izin dari berbagai lembaga.

Belakangan, surat-surat yang ditunjukkan Tarman sebagai bukti transaksi di Bank Mandiri terbukti palsu. Atas perbuatannya, Tarman divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Wonogiri pada 22 Juni 2022 atas tindak pidana penipuan berlanjut.(CC-01)

Tags: berita Jawa TengahhukumKasus PenipuanKriminalMbah Tarmanpedang samuraipengadilan negeri Wonogiripernikahan beda usiaviralwonogiri
Previous Post

Menkeu Purbaya Belum Terima Usulan Penggunaan APBN untuk Perbaikan Ponpes Al Khoziny

Next Post

Siswa SMP di Grobogan Tewas di Sekolah, Polisi: 9 Saksi Diperiksa

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)

Siswa SMP di Grobogan Tewas di Sekolah, Polisi: 9 Saksi Diperiksa

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved