Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji Rp200-300 Juta di Kementerian Agama, Ini Peran Ustaz Khalid Basalamah

CC-01 by CC-01
18 September 2025
in Nasional
0
Ustaz Khalid Basalamah kembalikan uang ke KPK (dok. istimewa)

Ustaz Khalid Basalamah kembalikan uang ke KPK (dok. istimewa)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Meski belum mengumumkan konstruksi perkara secara lengkap, KPK sudah mengungkap sejumlah temuan awal, termasuk praktik jual beli kuota haji khusus dengan harga fantastis.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut harga kuota haji khusus dipatok mulai Rp200 juta hingga Rp300 juta per orang. “Untuk harganya, informasi yang kami terima itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-300 jutaan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Setoran ke Oknum Kemenag

KPK menduga terdapat setoran dana dari travel haji ke oknum di Kemenag untuk setiap kuota haji khusus yang terjual. Besarannya bervariasi, mulai USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota. Praktik ini tidak hanya terjadi antara biro travel dan calon jemaah, tetapi juga antarbiro penyelenggara haji.

Modus Jual Beli Kuota

Dari hasil pemeriksaan saksi, KPK menemukan modus penjualan kuota dilakukan dengan cara mengatur tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus. Calon jemaah yang sudah mendaftar sebelumnya hanya diberi waktu lima hari untuk melunasi, sehingga banyak yang gagal menyelesaikan pembayaran. Sisa kuota itulah yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak travel yang sanggup membayar fee tambahan.

“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan bisa diperjualbelikan,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).

Saksi yang Diperiksa

Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya:

  • Moh Hasan Afandi, Kapusdatin Badan Penyelenggara Haji dari Kemenag.

  • Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik travel haji Uhud Tour.

KPK juga mendalami temuan adanya jemaah haji yang baru mendaftar pada 2024, tetapi bisa langsung berangkat di tahun yang sama, tanpa antre panjang seperti calon jemaah lain.

Pengembalian Uang oleh Ustaz Khalid Basalamah

Kasus ini semakin disorot setelah Ustaz Khalid Basalamah mengaku telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK terkait penjualan kuota haji melalui biro perjalanan miliknya. Dalam sebuah podcast, ia menyebut pengembalian uang tersebut atas permintaan penyidik KPK.

“Yang 4.500 dolar AS kali sekian jemaah (118 jemaah) dikembalikan ke negara. Yang 37.000 dolar AS juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.

Namun, KPK menegaskan detail jumlah uang yang dikembalikan tidak bisa disampaikan ke publik karena masih masuk dalam materi penyidikan.

KPK Janji Umumkan Tersangka

KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus ini, termasuk siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. “KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh, termasuk barang-barang atau aset yang sudah dilakukan penyitaan,” tutur Budi.(CC-01)

Tags: berita korupsi terbarudugaan korupsi Kemenagjual beli kuota hajikasus korupsi hajiKemenag Yaqut Cholil QoumasKPK haji khususKPK kuota hajikuota haji Rp200 jutaUhud TourUstaz Khalid Basalamah
Previous Post

251 Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis

Next Post

Polisi Temukan Bima Permana Putra di Malang, Warga yang Viral Hilang Usai Kericuhan di Kwitang

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Polisi menemukan Bima Permana Putra, warga yang sempat viral hilang usai kericuhan di Kwitang (dok. istimewa)

Polisi Temukan Bima Permana Putra di Malang, Warga yang Viral Hilang Usai Kericuhan di Kwitang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved