Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

CC-01 by CC-01
7 September 2025
in Breaking News, Nasional
0
Penjarahan rumah tinggal Uya Kuya (dok. istimewa)

Penjarahan rumah tinggal Uya Kuya (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Polisi menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penjarahan rumah politikus PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, satu pelaku diketahui masih berusia 17 tahun.

“Ada satu tersangka di bawah umur,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, Minggu (7/9/2025).

Penjarahan di rumah Uya Kuya terjadi pada Minggu (31/8/2025), sehari setelah sejumlah rumah politikus dan pejabat publik seperti Ahmad Sahroni dan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga dijarah orang tak dikenal.

Tiga Klaster Pelaku

Alfian menjelaskan, para pelaku penjarahan terbagi dalam tiga klaster, yakni pelaku penghasutan, pelaku penjarahan, dan pelaku yang melawan petugas. Satu pelaku di bawah umur diketahui ikut serta hanya karena terpengaruh lingkungan.

“Yang di bawah umur hanya terpengaruh atau ikut-ikutan saja,” ujarnya.

Satu Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

Selain 12 tersangka, ada satu pelaku yang tidak ditetapkan sebagai tersangka karena kasusnya diselesaikan dengan pendekatan restorative justice (RJ). Pelaku berinisial R, seorang perempuan berusia 52 tahun yang bekerja sebagai juru parkir, mengembalikan barang yang diambil berupa indoor AC dan melapor ke pihak kepolisian.

“Uya Kuya malah yang meminta untuk selesaikan secara RJ karena alasan tidak ada niat menjarah. Maksudnya mengambil dalam pekarangan tapi posisinya dekat pagar,” jelas Alfian.

Penjarahan Rumah Pejabat Publik

Kasus penjarahan rumah Uya Kuya menjadi sorotan lantaran terjadi bersamaan dengan aksi serupa di rumah sejumlah tokoh nasional, termasuk Ahmad Sahroni, Sri Mulyani, dan Eko Patrio.

Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) sudah menonaktifkan Uya Kuya dari jabatannya sebagai anggota DPR RI setelah sebelumnya menuai kontroversi karena aksinya berjoget di gedung parlemen.(CC-01)

Tags: ahmad sahronieko patrioJakarta TimurKasus Kriminalpenjarahan rumahpolitikus PANpolres jakarta timurrestorative justicesri mulyaniUya Kuya
Previous Post

Warga Pacet Mojokerto Temukan Potongan Kaki dan Daging Manusia di Semak-Semak

Next Post

Keluarga Bercerita Sosok Rusdam Ojol Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh di Makassar

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Seorang ojol bernama Dandi (26) tewas dikeroyok massa saat demo ricuh di Makassar.

Keluarga Bercerita Sosok Rusdam Ojol Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh di Makassar

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved