Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri Imipas Pantau Keberadaan Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Diduga Berada di Malaysia

CC-01 by CC-01
6 Agustus 2025
in Nasional
0
Mafia minyak Riza Chalid (dok. istimewa)

Mafia minyak Riza Chalid (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, saat ini berada di Malaysia. Hal itu disampaikan Agus saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

“Ya kita ikuti aja, kita monitor. Info pastinya masih di Malaysia ya,” kata Menteri Agus.

Pemerintah melalui Kementerian Imipas telah mencabut paspor milik Riza Chalid, menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi besar di sektor minyak dan gas bumi. Riza juga diketahui telah beberapa kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Agus menjelaskan bahwa urusan red notice atau permintaan pencarian internasional sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.

“Nanti aparat penegak hukum yang ngajukan dari Kejaksaan Agung ya,” ujarnya.

Presiden Prabowo Sudah Terima Laporan

Agus juga mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendapatkan laporan dari aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus ini. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut.

“Beliau pasti sudah dapat laporan dari APH lah,” imbuh Agus.

Kejagung Siapkan Penetapan DPO dan Kejar Aset

Sementara itu, Kejagung menegaskan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan terhadap Riza Chalid. Salah satunya adalah penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena Riza telah tiga kali tidak hadir dalam panggilan resmi.

“Yang jelas pemanggilan yang ketiga hari Senin kemarin yang bersangkutan tidak hadir. Minggu depan penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum di antaranya penetapan DPO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Anang juga menambahkan bahwa proses red notice terhadap Riza Chalid sedang berlangsung bersama instansi terkait.

“Tunggu aja perkembangan minggu depan. Penyidik tidak hanya mengejar orangnya, tetapi juga mengejar aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi ini,” jelasnya.

Korupsi Tata Kelola Minyak Diduga Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018–2023.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp 285 triliun. Hingga kini, Kejagung masih melakukan pendalaman, termasuk pelacakan aliran dana dan aset yang terafiliasi dengan Riza Chalid dan pihak-pihak terkait.(CC-01)

Tags: Agus AndriantoDPO Riza Chalidkasus Pertaminakejaksaan agungkerugian negara Rp 285 triliunkorupsi minyakpaspor dicabutprabowo subiantored noticeriza chalid
Previous Post

Investasi Rp 10 Triliun Peternakan Babi di Jepara Terancam Batal, MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram

Next Post

PPATK Temukan Rp 1,15 Triliun di Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (dok. istimewa)

PPATK Temukan Rp 1,15 Triliun di Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved