PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, saat ini berada di Malaysia. Hal itu disampaikan Agus saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Ya kita ikuti aja, kita monitor. Info pastinya masih di Malaysia ya,” kata Menteri Agus.
Pemerintah melalui Kementerian Imipas telah mencabut paspor milik Riza Chalid, menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi besar di sektor minyak dan gas bumi. Riza juga diketahui telah beberapa kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Agus menjelaskan bahwa urusan red notice atau permintaan pencarian internasional sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.
“Nanti aparat penegak hukum yang ngajukan dari Kejaksaan Agung ya,” ujarnya.
Presiden Prabowo Sudah Terima Laporan
Agus juga mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendapatkan laporan dari aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus ini. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Beliau pasti sudah dapat laporan dari APH lah,” imbuh Agus.
Kejagung Siapkan Penetapan DPO dan Kejar Aset
Sementara itu, Kejagung menegaskan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan terhadap Riza Chalid. Salah satunya adalah penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena Riza telah tiga kali tidak hadir dalam panggilan resmi.
“Yang jelas pemanggilan yang ketiga hari Senin kemarin yang bersangkutan tidak hadir. Minggu depan penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum di antaranya penetapan DPO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Anang juga menambahkan bahwa proses red notice terhadap Riza Chalid sedang berlangsung bersama instansi terkait.
“Tunggu aja perkembangan minggu depan. Penyidik tidak hanya mengejar orangnya, tetapi juga mengejar aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi ini,” jelasnya.
Korupsi Tata Kelola Minyak Diduga Rugikan Negara Rp 285 Triliun
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018–2023.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp 285 triliun. Hingga kini, Kejagung masih melakukan pendalaman, termasuk pelacakan aliran dana dan aset yang terafiliasi dengan Riza Chalid dan pihak-pihak terkait.(CC-01)