Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Bantah Ada Penggeledahan oleh Polda

CC-01 by CC-01
5 Agustus 2025
in Nasional
0
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (dok. istimewa)

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (dok. istimewa)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sorotan setelah terlihat dijaga oleh prajurit TNI. Beredar isu bahwa Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) hendak melakukan penggeledahan, namun digagalkan oleh pihak TNI.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras kabar tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tidak ada penggeledahan terhadap rumah Jampidsus Febrie pada Kamis (31/8/2025) seperti yang ramai diberitakan.

“Sumbernya (informasi penggeledahan) dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada, tidak ada penggeledahan,” ujar Anang saat dikonfirmasi di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (4/8/2025).

Penjagaan TNI Sesuai Perpres dan MoU

Menanggapi pertanyaan publik soal keberadaan TNI di kediaman Febrie, Markas Besar TNI (Mabes TNI) menyatakan bahwa penjagaan tersebut adalah bagian dari pelaksanaan tugas resmi negara.

Menurut Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi, penempatan prajurit TNI dilakukan berdasarkan:

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, dan

  • Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.

“Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat seperti Jampidsus, merupakan bagian dari tugas resmi dan sesuai prosedur,” jelas Kristomei.

Tidak untuk Halangi Proses Hukum

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa kehadiran prajurit bukan untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh lembaga lain, termasuk kepolisian.

“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum. TNI menjunjung tinggi supremasi hukum serta profesionalitas dan netralitas,” ujar Kristomei menambahkan.

Polemik Antarlembaga?

Meski isu penggeledahan dan penjagaan ini menimbulkan spekulasi soal ketegangan antarlembaga, baik Kejagung maupun TNI sama-sama menegaskan komitmen terhadap supremasi hukum dan koordinasi antarinstansi.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya soal kebenaran isu upaya penggeledahan terhadap rumah Jampidsus Febrie Adriansyah.(CC-01)

Tags: febrie adriansyahjampidsus kejagung 2025kejagung bantah poldakrimum polda metro jayapenggeledahan jampidsusperpres perlindungan jaksapolemik polda kejagungrumah jampidsus dijaga tnitni jaga rumah jaksatni kejaksaan agung
Previous Post

Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Gus Nur Bebas dari Penjara Kasus Ijazah Jokowi

Next Post

Polisi Tangkap 5 Warga Bantul Akali Situs Judi Online, Netizen: Polisi Kerja untuk Siapa?

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi judi online (dok. istimewa)

Polisi Tangkap 5 Warga Bantul Akali Situs Judi Online, Netizen: Polisi Kerja untuk Siapa?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved