Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

CC-01 by CC-01
13 Juli 2025
in Nasional
0
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)

Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANYUMAS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik pengoplosan gula ilegal berskala besar di Kabupaten Banyumas. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pelaku berinisial MS (52), warga Cilongok, Banyumas, yang diketahui telah menjalankan praktik tersebut sejak tahun 2018.

Kepala Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Arif Budiman menjelaskan bahwa produksi gula oplosan ini mencapai 300 hingga 500 ton per bulan, dengan omzet sekitar Rp150 juta setiap bulannya.

“Awal Juli lalu, kami segel gudang produksi milik MS. Ia mencampur gula rafinasi dengan gula kristal putih reject pabrik, lalu mengemas ulang dengan karung bekas dari merek tertentu,” ujar Arif Budiman saat konferensi pers, Jumat (12/7/2025).

Gula Oplosan Diedarkan ke Jateng dan Jatim

Menurut Arif, gula oplosan tersebut kemudian diedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, menggunakan merek-merek yang sudah dikenal masyarakat untuk menyamarkan kualitasnya.

Dari penggerebekan, petugas menyita:

  • 1.442 karung gula oplosan seberat total 72 ton

  • 3 unit mesin pengoplos (mixer)

  • 2 mesin jahit karung

  • 2 timbangan digital

Polda Jateng: Gula Tidak Layak Konsumsi dan Rugikan Konsumen

Arif menegaskan bahwa gula oplosan tersebut tidak layak konsumsi dan berbahaya bagi kesehatan, karena tidak melalui proses dan standar produksi yang sah. Selain itu, aksi ini juga merugikan produsen resmi dan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap produk legal.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan kritis dalam membeli produk bahan pokok, terutama gula. Ia juga meminta masyarakat untuk melapor ke polisi jika menemukan produk yang mencurigakan.

“Jangan tergiur harga murah. Cek kualitas dan kemasannya. Laporkan jika menemukan produk yang tidak wajar,” ujarnya.

Produsen Resmi Gula Raja Gula Merasa Dirugikan

Kasus ini juga mendapat perhatian dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food, selaku produsen resmi merek Raja Gula. Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI, S Hidayat Safwan, menyatakan bahwa aksi pelaku telah merusak reputasi brand dan merugikan konsumen.

“Konsumen tidak mendapatkan kualitas sebagaimana mestinya. Ini merusak citra merek dan kepercayaan publik,” kata Hidayat.(CC-01)

Tags: berita banyumas hari inigudang gula oplosangula oplosan banyumasgula rafinasi oplosankasus gula palsupangan tidak layak konsumsipengoplosan gula ilegalpolda jatengpt rniraja gula
Previous Post

Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Mangkir Tiga Kali dan Kini Berada di Singapura

Next Post

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved