Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Tarigan Usai Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut

CC-01 by CC-01
3 Juni 2025
in Nasional
0
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan pelaku penabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi (dok. istimewa)

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan pelaku penabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi (dok. istimewa)

0
SHARES
33
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi membekukan status mahasiswa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi.

Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menyatakan bahwa keputusan pembekuan status akademik dilakukan sebagai bagian dari proses etik dan administratif kampus selama penanganan hukum berlangsung.

“Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” ujar Ova, Selasa (3/6/2025).

Penonaktifan Sudah Dilakukan Sebelum Penetapan Tersangka

Menurut Ova, langkah penonaktifan status akademik sejatinya telah dilakukan oleh pihak FEB UGM bahkan sebelum Christiano ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Hal ini juga termasuk penarikan izin pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sebelumnya diberikan kepada Christiano.

“Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya, bahkan izin KKN juga sudah ditarik,” imbuh Ova.

Selama statusnya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban akademik Christiano dinonaktifkan sementara, sambil menunggu hasil keputusan dari Tim Komite Etik.

UGM Bentuk Komite Etik untuk Penentuan Sanksi Akademik

UGM telah membentuk Tim Komite Etik yang terdiri atas unsur pimpinan Fakultas Hukum (FH), Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Tim ini akan bertugas mengkaji pelanggaran kode etik dan tata perilaku mahasiswa.

“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai aturan yang berlaku, sementara proses hukum tetap berjalan,” jelas Ova.

Tim akan memfokuskan telaah terhadap dampak kasus ini terhadap integritas, etika, dan tanggung jawab mahasiswa UGM, serta hubungannya dengan peraturan tata tertib kampus.

UGM Dukung Proses Hukum

UGM menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Polresta Sleman. Pihak universitas menyerahkan sepenuhnya penanganan pidana kepada kepolisian sambil tetap menjaga proses etik internal kampus secara profesional.(CC-01)

Tags: Argo Ericko Achfandiberita kampusChristiano Tariganhukum mahasiswakecelakaan UGMKomite Etik UGMmahasiswa UGM tersangkapembekuan status mahasiswasanksi akademikugm
Previous Post

Pertumbuhan Kuartal II Diramal Anjlok ke 4,8 Persen, Indonesia Masuk Zona Krisis Ekonomi

Next Post

Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dikosongkan Paksa oleh Israel, MER-C Kehilangan Akses Informasi

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
RS Indonesia di Gaza Palestina (dok. istimewa)

Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dikosongkan Paksa oleh Israel, MER-C Kehilangan Akses Informasi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved