Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Dahulukan Proses Kepailitan Sritex Sebelum Sita Aset Dugaan Korupsi Kredit Bank

CC-01 by CC-01
3 Juni 2025
in Nasional
0
Sritex (dok. istimewa)

Sritex (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyatakan akan mendahulukan proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Group) sebelum melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (3/6). Menurutnya, penyidik akan menunggu penyelesaian tahapan kepailitan oleh tim kurator, agar hak-hak para kreditur, termasuk perbankan dan pekerja, dapat dipenuhi terlebih dahulu.

“Proses kepailitan ini sudah berjalan dan ditangani kurator. Mereka memiliki tahapan dan batas waktu sendiri. Kita akan mendahulukan penyelesaian hak pekerja dan kreditur,” ujar Harli.

Inventarisasi Aset dan Penyelidikan Tetap Berjalan

Harli menambahkan, penyidik saat ini tengah melakukan inventarisasi aset Sritex, untuk mengetahui aset mana yang termasuk dalam proses kepailitan dan mana yang berkaitan dengan perkara korupsi.

“Penyidikan masih berjalan. Kami juga sedang memeriksa para saksi dan menunggu kerja tim kurator selesai. Pemulihan kerugian negara nantinya akan dibebankan pada pihak yang terbukti bertanggung jawab,” tegasnya.

Terkait kemungkinan penggantian kerugian, Harli menyebut bahwa jika pihak yang terbukti bersalah tidak mampu membayar kerugian negara, maka akan digantikan dengan hukuman pidana penjara.

Komisaris Utama Sritex Ditersangkakan

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI kepada Sritex.

“Penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena ditemukan cukup bukti dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Rabu (21/5).

Proses hukum akan tetap berjalan, sambil menunggu perkembangan lanjutan dari pihak kurator dalam proses kepailitan yang tengah berlangsung.(CC-01)

Tags: Bank BJBBank DKIDugaan KorupsiIwan Setiawan Lukmintokasus Sritexkejagungkejaksaan agungKepailitan Sritexkorupsi kredit bankkuratorpemulihan kerugian negaraSritex
Previous Post

Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dikosongkan Paksa oleh Israel, MER-C Kehilangan Akses Informasi

Next Post

Forum Purnawirawan TNI Relawan AMIN Surati DPR/MPR, Minta Pemakzulan Wapres Gibran

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Fachrul Razi surati DPR RI minta pemakzulan Wakil Presiden Gibran (dok. istimewa)

Forum Purnawirawan TNI Relawan AMIN Surati DPR/MPR, Minta Pemakzulan Wapres Gibran

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved