Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Empat Anggota Ormas GRIB Jaya Ditangkap Usai Rusak dan Curi Aset PT KAI di Semarang

CC-01 by CC-01
23 Mei 2025
in Daerah
0
Anggota Grib Jaya rusak aset PT KAI di Semarang (dok. istimewa)

Anggota Grib Jaya rusak aset PT KAI di Semarang (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah menangkap empat anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya yang diduga melakukan aksi perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di wilayah Kota Semarang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh Satgas Operasi Aman Candi 2025 pada Sabtu, 17 Mei 2025, berdasarkan laporan resmi dari PT KAI Daop 4 Semarang.

“Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi bahwa para pelaku merupakan anggota GRIB Jaya. Aksi mereka terekam kamera CCTV,” ujar Dwi dalam konferensi pers.

Baca: GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

Modus Operandi dan Barang Bukti

Para pelaku diduga merusak pagar dan mengambil material logam dari bekas rumah dinas milik PT KAI tanpa izin. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Sebuah mobil pengangkut barang hasil curian

  • Surat mandat berstempel ormas dan ditandatangani Ketua GRIB Jaya Semarang

Motif dan Peran Pemesan Berinisial E

Polisi mengungkap bahwa empat tersangka mengaku diperintah oleh seorang berinisial E, yang diketahui merupakan anak dari bekas penghuni rumah dinas tersebut. E membayar Rp1,7 juta kepada anggota ormas GRIB untuk melakukan perusakan dan pencurian.

“Ada enam titik aset PT KAI yang dirusak dan dicuri. Berdasarkan penyidikan, jumlah pelaku bisa mencapai puluhan orang,” ungkap Dwi.

Saat ini, E masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian dan diimbau segera menyerahkan diri.

Baca: Gubernur Bali Koster Tolak Kehadiran Ormas GRIB Jaya: Bali Tak Butuh Organisasi Seperti Ini

Ancaman Hukum

Keempat pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 170 KUHP (Tindak kekerasan terhadap orang atau barang)

  • Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan)

Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pelaku lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak internal yang bekerja sama dalam aksi premanisme ini.(CC-01)

Tags: GRIB JayaKriminalOperasi Aman Candi 2025ormas anarkispasal 170 KUHPpasal 363 KUHPpencurian aset negarapolda jawa tengahpt kaisemarang
Previous Post

Mantan Direktur Utama Bank DKI dan Pejabat Bank BJB Terlibat Korupsi Sritex

Next Post

Shell Alihkan Kepemilikan Bisnis SPBU di Indonesia ke Citadel Pacific dan Sefas Group

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
SPBU Shell (dok. istimewa)

Shell Alihkan Kepemilikan Bisnis SPBU di Indonesia ke Citadel Pacific dan Sefas Group

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved