Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Baznas Tasikmalaya Gunakan Dana Hibah Rp 1,43 Miliar untuk Beli 5 Mobil Operasional

CC-01 by CC-01
20 Mei 2025
in Nasional
0
Baznas Tasikmalaya (dok. istimewa)

Baznas Tasikmalaya (dok. istimewa)

0
SHARES
24
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, TASIKMALAYA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya menerima dana hibah sebesar Rp 4,4 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada akhir tahun 2023. Dana tersebut digunakan untuk berbagai program sosial seperti bantuan guru ngaji, pemberdayaan UMKM, bantuan jompo, serta pembelian kendaraan operasional senilai Rp 1,43 miliar.

Salah satu alokasi yang menjadi sorotan publik adalah pembelian lima unit kendaraan dinas untuk mendukung kinerja para pimpinan Baznas. Kepala Baznas Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, membenarkan penggunaan dana untuk pembelian mobil tersebut.

“Sebelumnya kami tidak memiliki kendaraan operasional. Para pimpinan menggunakan kendaraan pribadi. Pengadaan ini untuk menunjang kinerja kami,” ujar Eddy, Senin (19/5/2025).

Baca: Ganjar Pranowo Siap Terapkan Program Baznas Jateng ke Level Nasional

Rincian Kendaraan yang Dibeli Baznas Tasikmalaya

Baznas Tasikmalaya membeli lima unit mobil dari dana hibah dengan rincian sebagai berikut:

  • 1 unit Mitsubishi New Xpander Cross Prem CVT – Rp 327,88 juta

  • 1 unit Toyota Rush S 1.500 A/T GR Sport – Rp 280 juta

  • 1 unit Toyota Veloz 1.5 Q CVT Premium Color – Rp 285,65 juta

  • 1 unit Toyota Veloz 1.5 CVT – Rp 285,65 juta

  • 1 unit Honda All New WR-V E MT – Rp 254,32 juta

Total: Rp 1,43 miliar

Eddy menegaskan bahwa pembelian ini telah disetujui oleh Biro Kesra Setda Jabar, sesuai proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Kalau tidak sesuai prosedur, tidak mungkin Biro Kesra menyetujui. Dokumen kendaraan lengkap, termasuk STNK dan BPKB,” tegas Eddy.

Baca: Indonesia Kirim 124,7 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Myanmar

Alokasi Dana Hibah Lainnya

Selain kendaraan, dana hibah juga dialokasikan untuk berbagai kegiatan sosial, antara lain:

1. Bantuan Guru Ngaji – Total Rp 1,95 Miliar

  • Rp 1,65 miliar untuk guru madrasah diniyah

  • Rp 261,3 juta untuk guru ngaji binaan Baznas

  • Biaya pelantikan guru ngaji: Rp 195 juta (termasuk narasumber, transport, konsumsi, dan sewa tempat)

2. Pemberdayaan UMKM – Total Rp 546,2 Juta

  • Rp 351 juta untuk modal usaha perorangan

  • Pelatihan pemberdayaan: Rp 195,2 juta (narasumber, transport, konsumsi, sewa tempat)

3. Bantuan Sosial Jompo – Rp 314 Juta

Baznas: Dana Zakat ASN Belum Cukup

Eddy juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Baznas Tasikmalaya menghimpun Rp 25 miliar dari zakat ASN, namun jumlah tersebut belum mencukupi untuk menjangkau seluruh kebutuhan sosial masyarakat.

“Masih banyak warga yang belum terakomodasi. Maka kami ajukan hibah ke Pemprov Jabar sebagai pelengkap pembiayaan program sosial,” jelasnya.

Andrie Kustria Wardana, Kepala Biro Kesra Setda Jabar, membenarkan bahwa hibah untuk Baznas telah sesuai prosedur dan digunakan berdasarkan proposal kegiatan.(CC-01)

Tags: bantuan guru ngajiBaznas Tasikmalayaberita TasikmalayaBiro Kesra Jabardana hibah Jabarkendaraan dinasmobil operasional Baznaspengadaan kendaraanUMKM Tasikmalayazakat ASN
Previous Post

Bea Cukai Batam Klarifikasi Isu Truk TNI AL Angkut Rokok Ilegal: “Untuk Pengangkutan Barang Bukti”

Next Post

Ribuan Rekening Pasif Bank Jago Diblokir PPATK, Klaim Lindungi Nasabah Tindak Pidana TPPU

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Riuan rekening pasif Bank Jago diblokir PPATK (dok. istimewa)

Ribuan Rekening Pasif Bank Jago Diblokir PPATK, Klaim Lindungi Nasabah Tindak Pidana TPPU

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved